Pengumuman PTPS Pilkada 2024: Berikut Jadwal, Tugas, dan Gaji

Pengumuman jadwal, gaji, dan tugas PTPS Pilkada 2024. (Pexels)

SERAYUNEWS – Bagi Anda yang sedang mencari informasi pengumuman Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2024, Anda bisa menyimak artikel ini sampai akhir.

Pasalnya, berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024, proses rekrutmen PTPS Pilkada serentak tahun 2024 telah memasuki tahap akhir.

Rekrutmen ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemungutan dan penghitungan suara berlangsung dengan jujur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas dan Wewenang PTPS dalam Pilkada 2024

Berikut adalah tugas utama PTPS berdasarkan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2020:

1. Mengawasi Persiapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara

PTPS bertanggung jawab memantau persiapan teknis sebelum pemungutan dan penghitungan suara dimulai.

2. Mengawasi Pelaksanaan Pemungutan Suara

PTPS memastikan seluruh proses pemungutan suara berjalan sesuai aturan, tanpa pelanggaran.

3. Mengawasi Persiapan Penghitungan Suara

Memastikan persiapan penghitungan suara di TPS berlangsung sesuai prosedur.

4. Mengawasi Pelaksanaan Penghitungan Suara

PTPS harus hadir untuk memastikan setiap suara dihitung dengan akurat dan benar.

5. Menyampaikan Keberatan Jika Terjadi Pelanggaran

PTPS berhak menyampaikan keberatan resmi jika menemukan pelanggaran dalam proses pemungutan atau penghitungan suara.

6. Menerima Salinan Berita Acara dan Sertifikat

PTPS berhak menerima salinan berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara sebagai bukti sahnya proses pemilu.

Tugas-tugas ini sangat penting untuk menjaga integritas Pilkada 2024 dan memastikan suara setiap warga negara terlindungi.

Gaji dan Masa Kerja PTPS Pilkada 2024

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022, gaji untuk PTPS adalah sebesar Rp 800.000 per orang.

Masa kerja PTPS dimulai 23 hari sebelum pemungutan suara dan berakhir 7 hari setelahnya, sesuai Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 89 ayat 6 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.

Jadwal Pengumuman dan Tahapan Rekrutmen PTPS 2024

Tahapan rekrutmen PTPS meliputi seleksi, wawancara, serta masukan dari masyarakat. Berikut jadwal pentingnya:

  • Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat: 12 Oktober – 2 November 2024
  • Wawancara: 12 – 22 Oktober 2024
  • Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih: 23 – 25 Oktober 2024
  • Penggantian Calon Terpilih: 23 Oktober – 2 November 2024
  • Pelantikan PTPS: 3 – 4 November 2024
  • Perpanjangan Rekrutmen: 5 – 20 November 2024

Dengan demikian, total masa kerja PTPS untuk Pilkada 2024 adalah sekitar satu bulan. Itulah pengumuman PTPS Pilkada. Semoga membantu.***