
SERAYUNEWS–Polres Purbalingga berhasil membongkar perkara penyalahgunaan LPG dan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dua tersangka serta sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat dan Kasat Reskrim AKP Siswanto, dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026) mengatakan pengungkapan LPG bersubsidi dilakukan di Desa Sidanegara RT 2 RW 3 Kecamatan Kaligondang pada Jumat (10/4/2026). Tersangka adalah SN (65) warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang.“Tersangka menggunakan LPG bersubsidi pemerintah 3 kg untuk disuntikkan dan dialihkan ke tabung gas LPG non subsidi 12 kg. Kemudian dijual dengan harga LPG non subsidi,” terangnya.
Awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di desa tersebut terdapat seseorang yang melakukan pengoplosan LPG bersubsidi pemerintah. Polisi lalu mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. “Pelaku mendapatkan LPG 3 kg dengan harga Rp 16.000. Selanjutnya setelah dioplos ke LPG 12 kg dijual dengan harga Rp 200.000. Keuntungan yang didapatkan antara Rp 5 juta-10 juta/bulan,” ungkapnya.
Polisi berhasil mengamankan puluhan tabung gas LPG 3 kg dan LPG 12 kg. Selain itu juga alat untuk mengoplos serta satu buah mobil yang digunakan untuk mengangkut LPG tersebut.
Kapolres Purbalingga juga menyampaikan pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi dilakukan Jalan Raya Tumanggal Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga, Jumat (10/4/2026). Tersangka adalah AM (53) warga Desa Kecepit RT 002 RW 003 Kecamatan Punggelan Kabupaten Banjarnegara. “Tersangka membeli pertalite di beberapa SPBU yang ada di Kabupaten Purbalingga. Dia menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi. Ini dilakukan untuk memindah pertalite dalam tangki kendaraan tersebut ke jerigen. Selanjutnya dijual ke wilayah Banjarnegara,’ ungkapnya.
Saat melakukan pengungkapan, polisi melihat kendaraan Suzuki Carry warna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) G-1870-QD. Kendaraan tersebut membawa barang serupa jerigen yang ditutup dengan menggunakan terpal hitam. “Ternyata jerigen itu berisi BBM bersubsidi. Pelaku lalu diamankan,” lanjutnya.
Pelaku membeli pertalite dengan harga Rp 10.000 dan menjual kembali dengan harga Rp 12.000. Rata-rata dia melakukan pembelian setiap harinya sebanyak 200 liter. Dengan itu dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta-Rp 15 juta setiap bulannya
Kedua tersangka diancam dengan hukuman sesuai Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 Miliar.