Cilacap, serayunews.com
Upaya penyelundupan obat terlarang daftar G digagalkan oleh perugas Lapas bernama Subhan, Senin (13/12/2021). Petugas mencurigai terhadap kiriman sebuah paket dari jasa pengiriman barang..
Setelah petugas menggelah isi paket tersebut, tenyata ada dua paket obat terlarang daftar G jenis pil eximer yang dimasukkan dalam dua bungkue gula pasir, dan setelah dihitung ada sebanyak 79 pil eximer. Dimana paket tersebut ditujukan kepada salah satu napi berinisial T, terpidana kasus narkotika kamar 17 lapas kelas IIB Cilacap.
Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanana Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan dilaporkan kepada Kepala Lapas kelas IIB Cilacap. Untuk mencegah masuknya barang terlarang tersebut, pihak lapas juga telah melakukan penggeledahan barang maupun kamar secara rutin.
“Penggeledahan barang maupun kamar secara rutin dengan teliti dan dengan waktu pelaksanaan yang diacak, terus dilakukan untuk mencegah adanya barang-barang terlarang di dalam Lapas,” kata Kalapas Kelas II B Cilacap Wisnu Hani Putranto melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Sugeng Sayogo.
Atas temuan tersebut, pihak lapas juga melaporkan kepada Satres Naskoba Polres Cilacap, dan menyerahkan barang bukti tersebut diantaranya 1 kardus mie, 2 bungkus gula pasir dan 79 pil Eximer.
Selain itu, kejadian tersebut juga dilaporkan kepada Kakanwil Kemenkumham Jateng dan Kepala Divisi Pemasyarakatan.
Pencegan ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No : PAS-473.10.01.01- Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang penguatan integritas petugas pemasyarakatan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.