SERAYUNEWS – BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan yang mencakup perawatan gigi. Termasuk berbagai tindakan medis seperti pemeriksaan dan pengobatan gigi.
Berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, ada delapan jenis perawatan gigi dan mulut yang dapat menggunakan BPJS Kesehatan.
Pertama adalah pemeriksaan yang mencakup pengobatan dan konsultasi medis, kemudian premedikasi, pencabutan gigi sulung, pencabutan gigi permanen.
Selanjutnya obat setelah pencabutan, penambalan gigi, pembersihan (scaling) gigi, serta pemasangan gigi tiruan.
Untuk mendapatkan gigi palsu, harus memiliki status BPJS Kesehatan yang aktif. Meskipun demikian, banyak orang yang masih meragukan mengenai subsidi untuk gigi palsu.
Beberapa orang mengungkapkan bahwa biaya dapat bervariasi tergantung pada lokasi gigi yang hilang.
Sebagai tambahan informasi, gigi palsu adalah alat bantu yang berfungsi untuk menggantikan gigi yang hilang akibat pencabutan atau cedera.
Layanan untuk gigi palsu termasuk dalam kategori pelayanan fraktur gigi dan dapat di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas rujukan lanjutan.
Proses pemasangan gigi palsu berdasarkan anjuran dokter gigi, namun tidak sepenuhnya jadi tanggungan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memberikan subsidi sesuai peraturan yang berlaku, bergantung pada jumlah pemasangan gigi palsunya.
Untuk pemasangan 1-8 gigi palsu, BPJS Kesehatan memberikan subsidi sebesar Rp250 ribu untuk setiap rahang. Sedangkan untuk satu rahang dengan 9-16 gigi, peserta akan mendapatkan subsidi sebesar Rp500 ribu.
Adapun untuk pemasangan gigi palsu pada kedua rahang secara bersamaan, subsidi BPJS Kesehatan adalah Rp1 juta.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, pemasangan gigi palsu melalui BPJS Kesehatan paling cepat setiap dua tahun sekali. Selain itu juga hanya untuk indikasi medis dari gigi yang sama.
Untuk bisa mendapatkan manfaat pemasangan gigi palsu melalui BPJS Kesehatan, ada beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi. Berikut ini adalah syarat-syaratnya:
Setelah memenuhi syarat, peserta bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk pemasangan gigi palsu dengan BPJS Kesehatan.
Demikianlah syarat dan langkah-langkah untuk memasang gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan yang dapat dimanfaatkan oleh pesertanya.
BPJS Kesehatan hanya memberikan subsidi, tergantung pada jumlah gigi palsu yang dipasang.
Selain itu, BPJS Kesehatan memberikan layanan pemasangan gigi palsu paling cepat setiap dua tahun sekali, berdasarkan indikasi medis untuk gigi yang sama. Semoga informasi ini bermanfaat.