SERAYUNEWS – Pengertian outsourcing serta contohnya perlu diketahui oleh mereka yang mulai memasuki dunia kerja.
Ini penting karena outsourcing merupakan salah satu sistem kerja yang cukup umum berlaku di berbagai perusahaan.
Lalu, apa itu outsourcing? Istilah outsourcing memang sudah umum di Indonesia, tetapi tampaknya masih cukup banyak yang belum sepenuhnya mengerti dengan istilah ini.
Bahkan, tidak sedikit pula yang belum bisa membedakan antara outsourcing dan freelance.
Pemahaman mengenai outsourcing sangat krusial, baik bagi pekerja maupun perusahaan, karena hal ini berkaitan dengan status hubungan kerja serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Dengan memahami arti outsourcing dan contohnya, akan terbentuk hubungan kerja yang lebih transparan dan produktif.
Outsourcing adalah ketika perusahaan mempekerjakan pihak ketiga untuk menangani tugas-tugas bisnis tertentu alih-alih mengerjakannya secara internal.
Hal ini biasanya melibatkan fungsi-fungsi yang bukan inti perusahaan, seperti kebersihan, keamanan, atau layanan TI.
Aturan tentang praktik ini ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-undang tersebut menyatakan bahwa pekerja outsourcing hanya dapat melakukan kegiatan pendukung, bukan tugas-tugas produksi inti.
Dengan menggunakan outsourcing, perusahaan dapat fokus pada bisnis utamanya sementara pekerja eksternal mengelola fungsi-fungsi pendukung.
Hal ini juga menghemat waktu dan biaya yang terkait dengan perekrutan dan pelatihan karyawan baru.
Ingat, penyedia staf mempekerjakan pekerja outsourcing, bukan perusahaan yang merekrut.
Banyak orang yang masih belum sepenuhnya memahami pengertian outsourcing dan contohnya, meskipun perusahaan-perusahaan besar sudah sangat umum menerapkan metode ini.
Tidak hanya itu, masih banyak yang merasa bingung untuk membedakannya dengan pekerja freelance dan in-house.
Secara definisi, tenaga kerja outsourcing adalah tenaga kerja yang direkrut dan dilatih oleh perusahaan outsourcing, lalu ditempatkan di perusahaan lain yang memerlukannya.
Pekerja freelance adalah tenaga kerja yang tidak terikat pada suatu perusahaan tertentu dalam jangka waktu yang panjang.
Sementara tenaga kerja in-house adalah karyawan tetap yang terikat secara langsung dengan perusahaan tempat ia bekerja.
Outsourcing menawarkan sejumlah keuntungan bagi perusahaan.
Dengan mengerti outsourcing, kamu bisa bikin bisnis lebih efisien dan hemat biaya, maka pilihlah jasa outsourcing yang tepat, dan bisnis kamu bisa makin berkembang!***