SERAYUNEWS– DPRD Kabupaten Cilacap bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Cilacap, Jumat (25/07/2025), dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Suyatno.
Ketua DPRD Cilacap, Taufik Nurhidayat, menyampaikan bahwa pihaknya mendorong pemerintah daerah agar dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kita pesankan di perubahan anggaran, dari SiLPA yang ada digunakan sebaik-baiknya, terutama untuk hal-hal yang belum terpenuhi di RKPD definitif,” ujarnya.
Diketahui bahwa dari total SiLPA sebesar Rp128,42 miliar, terdapat sekitar Rp95,50 miliar yang dapat digunakan untuk menutup defisit APBD 2025..
Untuk itu, Taufik menekankan pentingnya pemanfaatan anggaran tersebut untuk program yang bersifat prioritas dan mendesak, seperti pembangunan infrastruktur dan bantuan khusus ke desa-desa.
“Kami memberikan keleluasaan kepada Bupati untuk merumuskan kebijakan. Meskipun baru dilantik, beliau sudah menghadapi situasi keuangan yang penuh tantangan, dan ini menjadi peluang untuk menunjukkan kinerja nyata,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menindaklanjuti hasil audit dari BPK-RI. Ia telah menginstruksikan kepada seluruh kepala OPD untuk menyusun Surat Koreksi Internal sebagai bagian dari rencana aksi perbaikan.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI, sesuai aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Syamsul.
Ia juga berharap agar pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD 2025 dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dapat segera dilakukan bersama DPRD, guna mendukung kelancaran pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Cilacap.
Dengan sinergi antara eksekutif dan legislatif, penetapan Perda Pertanggungjawaban APBD ini diharapkan menjadi dasar yang kuat dalam merumuskan kebijakan anggaran yang lebih efektif dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.