SERAYUNEWS– DPRD Jawa Tengah (Jateng) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Kamis, 10 Juli 2025. Berdasarkan Perda tersebut, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) digabung dan berubah nama.
Ketua DPRD Jateng Sumanto mengatakan, ada perubahan terkait struktur dinas di lingkungan Pemprov Jateng. Ia mencontohkan, ada penggabungan bidang antara pertanian dan peternakan. Sehingga, menjadi Dinas Pertanian dan Peternakan. Berdasarkan rancangan tersebut, Dinas Pertanian dan Peternakan menyelenggarakan urusan pemerintahan untuk bidang pertanian. Semula pertanian dan peternakan berada dalam kewenangan dua dinas yang berbeda, yakni Dinas Pertanian dan Perkebunan, kemudian Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kemudian, terdapat perubahan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya. Dinas tersebut kini menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Lalu, ada pemisahan bidang pendidikan dan kebudayaan yang mulanya bernaung pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tapi kini menjadi Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan.
“Sekarang ada 22 dinas dan 9 badan, yang digabung itu ada pertanian dan peternakan, ada juga PU Bina Marga,” ungkap Sumanto.
Dia mengatakan, penggabungan maupun pemisahan dinas ini tak lepas dari penyamaan visi misi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Dari pansus (panitia khusus) melaporkan, mungkin terkait dengan kesamaan antara pemerintah pusat dan daerah, rancangannya begitu,” bebernya.
Sumanto tak menampik dengan adanya penambahan dinas ini menyebabkan bertambahnya beban untuk membiayai pegawai. Menurutnya, hal itu adalah sesuatu yang wajar dan pasti terjadi.
“Semuanya kan membebani, satu dinasnya membebani toh. Namanya kegiatan pasti ada beban, kalau menjalankan programnya dengan visi misi, itu melalui perdebatan yang panjang,” katanya.
Dalam laporannya, Anggota Pansus Raperda Susunan Organisasi Tata Kelola (SOTK) Hafidz Alhaq Fatih memaparkan pembahasan SOTK meliputi sejumlah urusan dalam tata kelola pemerintahan ke depan. Ia mengungkapkan, penetapan besaran dan susunan organisasi perangkat daerah itu memperhatikan beberapa alasan.
“Gubernur memerhatikan asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas,” ungkap Fatih.
Sementara Wakil Ketua Pansus Raperda RPJMD Jateng 2025-2029, Dedy Endriyatno mengatakan, penyusunan RPJMD merupakan tahapan strategis dalam rangka pembangunan daerah. Menurutnya, RPJMD bukan hanya milik eksekutif tapi merupakan dokumen bersama.
“Kami berharap Pemprov dapat menjalankan rekomendasi Pansus RPJMD agar dapat menjadi tolok ukur dalam pembangunan ke depannya,” kata Dedy.
Di hadapan Anggota Dewan, Sekda Jateng Sumarno mengapresiasi kerja pansus yang intens menyelesaikan Raperda. Dalam Raperda RPJMD, ia berharap dapat segera disahkan menjadi Perda, mengingat RPJMD menjadi pedoman kabupaten/ kota saat menyusun RPJMD nya. Mengenai dan susunan perangkat daerah, ia berharap dapat mendukung reformasi birokrasi. Penataan organisasi itu telah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Dengan persetujuan Raperda itu, pemerintah daerah dapat efektif dalam pelayanan kepada masyarakat,” kata Sumarno.