
SERAYUNEWS – Kebijakan pajak kendaraan listrik di Indonesia memasuki fase baru pada 2026. Simak perhitungan pajak mobil listrik 2026.
Jika sebelumnya mobil listrik identik dengan insentif pajak penuh hingga nol persen, kini Anda perlu bersiap dengan aturan yang berbeda.
Pemerintah resmi mengakhiri skema pembebasan pajak nasional untuk kendaraan listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV), sehingga biaya kepemilikan pun ikut berubah.
Perubahan ini mulai berlaku sejak April 2026 dan diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.
Aturan tersebut membawa dampak signifikan, karena kendaraan listrik kini masuk dalam kategori objek pajak seperti halnya kendaraan berbahan bakar konvensional.
Melalui regulasi terbaru, pemerintah menegaskan bahwa mobil listrik tidak lagi otomatis bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Artinya, baik saat Anda membeli kendaraan baru maupun saat memiliki kendaraan tersebut, kewajiban pajak tetap berlaku.
Dengan perubahan ini, kendaraan listrik kini diperlakukan setara dengan mobil berbahan bakar bensin dalam hal dasar pengenaan pajak.
Ini menjadi langkah penyesuaian kebijakan fiskal, seiring meningkatnya jumlah kendaraan listrik di Indonesia.
Namun, pemerintah tetap memberikan ruang bagi insentif. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan besaran keringanan pajak sesuai kebijakan masing-masing wilayah.
Salah satu hal yang perlu Anda pahami adalah bahwa pajak mobil listrik kini tidak lagi seragam secara nasional. Setiap daerah dapat menetapkan kebijakan sendiri terkait insentif.
Sebagai contoh, DKI Jakarta masih mempertahankan kebijakan lama berupa PKB 0 persen dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan listrik.
Kebijakan ini membuat biaya kepemilikan mobil listrik di ibu kota tetap lebih ringan dibandingkan daerah lain.
Namun, kebijakan tersebut tidak wajib diikuti oleh seluruh daerah. Artinya, di wilayah lain Anda bisa saja dikenakan pajak kendaraan listrik seperti mobil biasa, tergantung keputusan pemerintah daerah setempat.
Meski ada perubahan kebijakan, metode perhitungan pajak kendaraan sebenarnya tidak mengalami perubahan. Pajak tetap dihitung berdasarkan dua komponen utama, yaitu:
Bobot ini mencerminkan dampak kendaraan terhadap lingkungan serta tingkat kerusakan jalan yang ditimbulkan.
Menariknya, dalam aturan terbaru tidak ada perbedaan bobot antara mobil listrik dan kendaraan berbahan bakar bensin.
Sebagai ilustrasi, mobil listrik seperti BYD M6 memiliki koefisien bobot 1,050, yang setara dengan mobil konvensional seperti Daihatsu Xenia.
Hal ini menunjukkan bahwa keunggulan kendaraan listrik kini tidak lagi berasal dari faktor pajak dasar, melainkan dari insentif tambahan yang diberikan daerah.
Dengan berlakunya aturan baru ini, biaya kepemilikan kendaraan listrik bisa mengalami peningkatan, terutama di daerah yang tidak memberikan insentif khusus.
Anda perlu memperhitungkan biaya tambahan seperti PKB tahunan dan BBNKB saat membeli kendaraan baru.
Namun, kendaraan listrik tetap memiliki sejumlah keunggulan yang membuatnya menarik, di antaranya:
Selain itu, beberapa daerah masih memberikan berbagai insentif lain, seperti bebas ganjil-genap atau parkir khusus, yang bisa menjadi nilai tambah.
Perubahan kebijakan ini mencerminkan langkah pemerintah dalam menyeimbangkan antara dukungan terhadap kendaraan ramah lingkungan dan kebutuhan penerimaan daerah.
Dengan semakin banyaknya pengguna mobil listrik, pemerintah mulai menyesuaikan regulasi agar lebih berkelanjutan.
Meski tidak lagi sepenuhnya bebas pajak, kendaraan listrik tetap menjadi bagian penting dalam transisi menuju energi bersih.
Pemerintah daerah pun masih memiliki ruang untuk memberikan insentif guna mendorong adopsi kendaraan listrik di wilayahnya.
Bagi Anda yang berencana membeli mobil listrik di 2026, penting untuk mengecek kebijakan pajak di daerah masing-masing.
Dengan begitu, Anda bisa menghitung total biaya kepemilikan secara lebih akurat dan tidak terkejut dengan perubahan aturan terbaru.***