
SERAYUNEWS – Motor listrik semakin dilirik masyarakat Indonesia sebagai alternatif kendaraan yang ramah lingkungan sekaligus hemat biaya. Simak perhitungan pajak motor listrik.
Salah satu faktor yang membuatnya menarik adalah perhitungan pajaknya yang jauh lebih ringan dibanding motor konvensional berbahan bakar bensin.
Melalui kebijakan pemerintah terbaru, pemilik motor listrik bahkan bisa mendapatkan keringanan pajak yang cukup signifikan.
Lantas, bagaimana sebenarnya perhitungan pajak motor listrik dan berapa biaya yang harus Anda keluarkan setiap tahun?
Untuk memahami keunggulan motor listrik, Anda perlu melihat perbandingan dengan motor konvensional.
Motor berbahan bakar bensin dengan kapasitas mesin 150 cc umumnya dikenakan pajak tahunan sekitar Rp500.000 hingga Rp1.000.000, tergantung merek, tipe, dan usia kendaraan.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk motor konvensional biasanya berada di kisaran 2% dari nilai jual kendaraan.
Sebaliknya, motor listrik mendapatkan perlakuan khusus berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 10 Ayat 1.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tarif PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai milik pribadi adalah 0%.
Artinya, Anda tidak perlu membayar pajak kendaraan tahunan (PKB) sama sekali.
Meski bebas PKB, bukan berarti Anda sepenuhnya tidak mengeluarkan biaya tahunan. Masih ada komponen wajib lain, yaitu SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Untuk motor listrik, besaran SWDKLLJ umumnya sekitar Rp35.000 per tahun. Angka ini jauh lebih kecil dibanding total pajak motor konvensional, sehingga tetap tergolong sangat hemat.
Secara umum, rumus perhitungan pajak kendaraan tetap mengacu pada formula berikut:
Biaya Pajak STNK = (NJK × Tarif PKB) + SWDKLLJ
Untuk memperjelas, berikut contoh perhitungannya:
Misalnya Anda memiliki motor listrik dengan:
Maka perhitungannya:
Namun, perlu digarisbawahi bahwa dalam kondisi kebijakan terbaru, tarif PKB untuk motor listrik adalah 0%. Artinya, dalam praktiknya Anda hanya perlu membayar SWDKLLJ saja.
Meskipun PKB 0%, banyak simulasi masih menggunakan estimasi umum untuk menggambarkan potensi biaya jika kebijakan berbeda di tiap daerah.
1. Motor Listrik Kelas Terjangkau (±Rp15 juta)
Estimasi pajak berkisar Rp225.000 – Rp375.000 per tahun. Biasanya digunakan untuk kebutuhan harian dengan fitur standar.
2. Motor Listrik Kelas Menengah (±Rp30 juta)
Biaya pajak diperkirakan Rp450.000 – Rp750.000 per tahun. Kategori ini cukup populer karena menawarkan keseimbangan antara harga dan performa.
3. Motor Listrik Kelas Premium (±Rp50 juta)
Estimasi pajak berkisar Rp750.000 – Rp1.250.000 per tahun. Umumnya memiliki teknologi lebih canggih dan kapasitas baterai besar.
Namun, angka di atas hanyalah simulasi. Untuk perhitungan aktual, Anda perlu mengecek NJK, kebijakan PKB daerah, serta kategori SWDKLLJ yang berlaku.
Selain pajak yang rendah, motor listrik juga menawarkan penghematan dari sisi operasional, seperti:
Dengan berbagai keuntungan tersebut, motor listrik menjadi solusi menarik bagi Anda yang ingin mengurangi pengeluaran sekaligus mendukung lingkungan yang lebih bersih.
Sebelum memutuskan membeli motor listrik, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, Anda bisa mendapatkan manfaat maksimal dari penggunaan motor listrik.***