SERAYUNEWS – Polemik perumahan Sapphire Mansion masih terus berlanjut, saat ini Polresta Banyumas melalui Sat Reskrim telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi dari berbagai pihak. Mereka diperiksa untuk memperjelas kasus tersebut, sehingga pihak kepolisian bisa terus melakukan proses lebih lanjut.
“Telah memeriksa 10 lebih. Memeriksa banyak, dari semua pihak (yang terlibat, red),” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, Rabu (18/6/2025).
Andriansyah menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan melakukan pengusutan atas kasus tersebut. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan. “Masih lidik, masih berjalan, dengan undang klarifikasi beberapa pihak,” katanya.
Sebelumnya, polisi juga telah memanggil perwakilan dari Bank BRI Kantor Cabang Purwokerto, kemudian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas, Badan Pertanahan Nasional (BPN, serta Kepala Desa Setempat yang berada di lokasi Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja.
Kasus tersebut bermula ketika seorang warga bernama Hendy Wahyu Saputra yang mengaku dirugikan dalam transaksi jual beli rumah di kawasan tersebut. Ia membeli rumah senilai Rp809,9 juta di kawasan Sapphire Mansion, Purwokerto, pada tahun 2019. Rumah tersebut dia beli atas nama istrinya, Tri Afiyani, melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank BRI. Namun, saat hendak melakukan top up kredit, pihak bank menolak dengan alasan mengejutkan, rumah tersebut tidak memiliki IMB.
“Bagaimana mungkin rumah tanpa IMB bisa lolos verifikasi KPR? Ini sangat janggal,” ujar Hendy, Rabu (28/5/2025).
Berdasarkan penelusuran Hendy, rumah itu berdiri di atas lahan untuk rumah sederhana dan sangat sederhana. Padahal, unit yang dia beli tergolong rumah mewah dengan harga mendekati Rp1 miliar.