
SERAYUNEWS – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap masih minimnya permohonan perlindungan dari wilayah Cilacap dan sekitarnya. Padahal, secara nasional jumlah permohonan perlindungan saksi dan korban sudah mencapai hampir 13 ribu kasus.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, saat kegiatan sosialisasi LPSK bersama Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, yang digelar di Hotel Aston Inn Cilacap, Minggu (14/12/2025).
Wawan menjelaskan, LPSK memiliki mandat konstitusional untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara tanpa terkecuali, dari Sabang hingga Merauke. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih rendahnya akses dan pemahaman masyarakat terhadap fungsi dan peran LPSK, khususnya di Jawa Tengah.
“Dari total sekitar 12.890 permohonan yang masuk ke LPSK, untuk wilayah Cilacap sendiri baru tercatat sekitar empat permohonan,” kata Wawan.
Menurutnya, kondisi ini cukup kontras mengingat Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah permohonan terbesar ketiga secara nasional. Hal itu mengindikasikan masih minimnya pengetahuan masyarakat, khususnya di Cilacap dan Banyumas, terkait hak-hak mereka sebagai saksi maupun korban tindak pidana.
“Ada dua faktor utama. Pertama, masyarakat belum banyak mengenal LPSK. Kedua, belum tumbuhnya kesadaran bahwa saksi dan korban memiliki hak yang dijamin negara,” ujarnya.
Wawan menuturkan, sejak berdiri pada 2006 dan mulai beroperasi dengan komisioner pada 2008, LPSK hingga kini baru memiliki lima kantor perwakilan di daerah, yakni di Sumatera Utara, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur.
Dengan luasnya wilayah dan kompleksitas demografi Indonesia, LPSK menyadari keterbatasan tersebut menjadi tantangan besar dalam memberikan akses keadilan secara merata. Oleh karena itu, dalam tiga tahun terakhir, LPSK menginisiasi pembentukan Sahabat Saksi dan Korban, sebagai bentuk perlindungan berbasis komunitas.
“Saat ini sudah ada 1.051 sahabat saksi dan korban yang tersebar di 14 provinsi. Untuk Jawa Tengah sendiri ada 77 orang yang membantu kami menjangkau masyarakat di daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wawan menyampaikan bahwa saat ini Komisi XIII DPR RI tengah menginisiasi perubahan kedua Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah rencana pembentukan perwakilan LPSK di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
“Jika ini terwujud, maka akses keadilan dan pemenuhan hak saksi dan korban bisa lebih merata. Konsekuensinya tentu ada penguatan kelembagaan, penambahan personel, dan kebutuhan anggaran,” ujarnya.
Anggota DPR RI Yanuar Arif Wibowo berharap, meski hingga kini belum terdapat kantor perwakilan LPSK di Banyumas dan Cilacap, masyarakat tetap dapat mengakses layanan perlindungan. Ia menegaskan siap membuka diri dan menjadi jembatan bagi warga Banyumas dan Cilacap untuk terhubung dengan lembaga-lembaga negara terkait.
“Sebagai anggota DPR yang mewakili Banyumas dan Cilacap, saya membuka diri untuk menjadi penghubung masyarakat dengan lembaga negara, termasuk LPSK,” ujar Yanuar.
Ia juga berharap, apabila penguatan kelembagaan LPSK telah diundangkan dan perwakilan dapat hadir hingga tingkat kabupaten/kota, dukungan anggaran dari pemerintah dapat ikut menyertai.
“Kalau nanti penguatan itu sudah diundangkan dan LPSK bisa hadir di seluruh kabupaten dan kota, mudah-mudahan anggarannya juga ikut ke sana,” ujarnya.