SERAYUNEWS – Suasana Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap, Selasa (27/5/2025) berubah panas.
Agenda pembahasan Usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025 justru berakhir ricuh. Pasalnya, unsur pemerintah menyatakan tidak akan ada UMSK Cilacap tahun depan.
Pernyataan itu langsung memicu kemarahan perwakilan buruh yang merasa proses pengajuan UMSK, telah mereka perjuangkan sejak akhir 2024.
Perwakilan pemerintah dalam rapat menyebut bahwa batas waktu pengajuan UMSK adalah 11 Desember 2024, dan Cilacap melewati tenggat. Pernyataan ini disampaikan, meski buruh mengklaim telah menyurati pemerintah segera setelah rapat UMK.
Teguh Purwanto, perwakilan unsur buruh, menyebut keterlambatan tersebut tidak bisa sepenuhnya jadi beban buruh.
“Setelah rapat pleno UMK, kami sudah mendorong pembahasan UMSK. Tapi saat itu Apindo menyatakan belum siap, dan pemerintah juga menyetujuinya,” ujarnya dengan nada kecewa.
Setelah pemerintah menyatakan secara resmi tidak ada UMSK 2025, puluhan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Cilacap spontan bergerak menuju Kantor Bupati Cilacap. Di sana mereka melayangkan surat permohonan audiensi sebagai bentuk protes resmi.
Dwiantoro Widagdo, pimpinan aksi, menilai keputusan ini sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak pekerja.
“Kami kecewa dengan sikap unsur pemerintah. Permenaker No. 16/2024 memang baru terbit 4 Desember. Tapi toh UMK bisa di bahas dalam satu kali pleno. Kenapa UMSK tidak?” tegasnya.
Dwiantoro berharap Bupati Cilacap segera ambil langkah konkret untuk mencari solusi atas persoalan ini sebelum situasi memanas lebih jauh.
“Jangan sampai konflik berkepanjangan terjadi hanya karena satu pihak mengambil keputusan sepihak,” katanya.
Kondisi ini menambah daftar panjang ketegangan hubungan industrial di Cilacap, dan bisa berdampak besar terhadap suasana kerja jika tak segera tertangani.