
SERAYUNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap membekuk dua orang terduga pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 47,69 gram yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran ganja di wilayah Sidareja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Cilacap langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Dalam proses penyelidikan, polisi terlebih dahulu mengamankan tersangka berinisial YBP (34) saat berada di depan sebuah minimarket. Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah paket ganja yang kemudian diakui sebagai miliknya.
“Dari penangkapan awal tersebut, petugas melakukan pengembangan dan kembali mengamankan satu tersangka lainnya berinisial HAS (30),” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo, Rabu (17/12/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Cilacap dan berperan sebagai pengedar narkotika jenis ganja.
YBP mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli melalui media sosial dengan harga Rp700 ribu.
“Barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada tersangka HAS,” jelas Ipda Galih.
Selain mengamankan ganja seberat 47,69 gram, petugas Satresnarkoba Polresta Cilacap juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti tersebut meliputi telepon genggam, sepeda motor, timbangan digital, serta alat hisap yang digunakan oleh para tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polresta Cilacap menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center 110 Polresta Cilacap yang aktif 24 jam,” pungkas Ipda Galih.