SERAYUNEWS-Polres Kebumen melalui akun Instagramnya menginformasikan bahwa pelayanan terkait surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) libur dua hari. Liburnya pelayanan tersebut terkait dengan hari libur nasional dan cuti bersama terkait kenaikan Yesus Kristus.
“Pengumuman pelayanan SIM, STNK dan BPKB. Libur pelayanan pada tanggal 29 & 30 Mei 2025.
Buka pelayanan pada tanggal 31 Mei 2025,” tulis Polres Kebumen dalam Instagramnya.
Karena libur tersebut, maka ada kemudahan yang diberikan bagi mereka yang masa berlaku SIM habis pada 29 dan 30 Mei 2025. Mereka yang masa berlaku SIM habis pada 29 dan 30 Mei 2025, bisa melakukan perpanjangan SIM pada tenggang waktu 31 Mei 2025 sampai 3 Juni 2025.
Namun, dijelaskan juga jika di masa tenggang yang telah diberikan tidak dilakukan perpanjangan, maka pemegang SIM diwajibkan untuk melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Sekadar diketahui, akhir pekan ini memang masuk dalam akhir pekan yang panjang. Khususnya sebagian mereka yang bekerja di sektor birokrasi. Sebab, pegawai libur pada 29 Mei 2025 karena kenaikan Yesus Kristus. Kemudian pada 30 Mei 2025 adalah cuti bersama.
Kemudian sebagian sektor birokrasi juga libur akhir pekan pada Sabtu-Minggu (31 Mei 2025-1 Juni 2025). Mereka akan kembali aktif pada 2 Juni 2025. Libur panjang ini akan kembali terulang pekan depan. Sebab, pada Jumat 5 Juni 2025 adalah Iduladha. Sehingga, sebagian sektor birokrasi libur dari Jumat sampai Minggu (5-7/6/2025).