SERAYUNEWS – Polresta Banyumas kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Reserse Narkoba, jajaran kepolisian berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar.
Tersangka berinisial SRO alias Memo (30), warga Kecamatan Ajibarang, ditangkap pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Kamandaka, Desa Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memberantas segala bentuk peredaran narkotika dan psikotropika,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr Ari Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, Senin (14/7/2025).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 9,30 gram yang disimpan dalam saku jaket. Barang bukti tersebut kini telah diamankan guna kepentingan penyidikan.
Kompol Willy menegaskan, Polresta Banyumas akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba, khususnya menjelang berbagai agenda besar dan menjaga keamanan generasi muda.
Tersangka kini mendekam di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum tersebut menegaskan bahwa polisi tak main-main terhadap mereka yang melakukan tindak pidana terkait narkotika.