SERAYUNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap, bekerja sama dengan Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Cilacap Tengah. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (24/7/2025), petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial JM (42) dan MP (44) di sebuah pekarangan rumah di Kelurahan Donan.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 84 butir Tramadol, 679 butir Hexymer, dan 830 butir Dextro, serta sejumlah alat bukti lainnya yang digunakan dalam aktivitas jual beli obat berbahaya tersebut. Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi, uang tunai hasil penjualan, dan sebuah tas pinggang milik pelaku.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan peredaran obat ilegal di lingkungan mereka.
“Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan dua pelaku secara tertangkap tangan saat sedang bertransaksi,” ujarnya, Jumat (25/7/2025).
Dalam pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku JM mendapatkan barang dari MP, yang sebelumnya membeli dari seseorang berinisial PWO, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Obat-obatan tersebut dijual secara ilegal kepada masyarakat tanpa resep dokter, dengan berbagai kemasan dan harga.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polresta Cilacap dan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap keduanya bisa mencapai belasan tahun penjara.
“Kami masih terus mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli maupun mengonsumsi obat tanpa resep dokter,” tambah Ipda Galih.
Polresta Cilacap mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk kejahatan, termasuk penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan berbahaya. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110, yang aktif 24 jam setiap hari.
Dengan kolaborasi antara aparat dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan peredaran obat ilegal di wilayah Cilacap dapat berjalan lebih optimal demi menjaga kesehatan dan keselamatan bersama.