
SERAYUNEWS – PPPK resmi terima gaji ke-13 setelah pemerintah menetapkan kebijakan tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Kepastian ini menjadi kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selama ini menantikan kejelasan terkait hak finansial tambahan di luar gaji rutin bulanan.
Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 bagi PPPK pada Juni 2026. Waktu pencairan ini mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya yang bertepatan dengan kebutuhan biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Dana pembayaran gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk PPPK yang bekerja di instansi pusat.
Sementara itu, bagi PPPK daerah, pembayaran sesuai dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing wilayah.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap berkomitmen memberikan dukungan kesejahteraan bagi aparatur negara, termasuk PPPK, meskipun di tengah berbagai tantangan pengelolaan anggaran.
Gaji ke-13 PPPK tidak hanya berupa gaji pokok semata. Pemerintah menetapkan bahwa komponen cukup lengkap, mencakup sejumlah tunjangan yang selama ini melekat pada penghasilan pegawai.
Beberapa komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain itu, unsur penting lainnya adalah tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan yang turut jadi perhitungan dalam besaran gaji ke-13.
Dengan komponen yang cukup komprehensif ini, nilai gaji ke-13 PPPK berpotensi cukup signifikan, tergantung pada posisi dan kebijakan instansi masing-masing.
Meskipun telah resmi menjadi hak PPPK, besaran gaji ke-13 tidak bersifat seragam. Setiap pegawai berpotensi menerima jumlah yang berbeda, tergantung pada beberapa faktor penentu.
Salah satu faktor utama adalah tunjangan kinerja yang besarannya bisa berbeda di tiap instansi. Dalam praktiknya, besar tunjangan kinerja berada dalam rentang 50 persen hingga 100 persen dari nilai maksimal.
Selain itu, kemampuan fiskal daerah juga menjadi penentu bagi PPPK yang bekerja di tingkat daerah.
Daerah dengan kapasitas anggaran yang lebih besar cenderung mampu memberikan tambahan penghasilan yang lebih tinggi daripada daerah dengan keterbatasan anggaran.
Perbedaan ini membuat nominal gaji ke-13 PPPK menjadi bervariasi, meskipun secara prinsip komponen tetap sama.
Meski kebijakan telah resmi, tidak semua PPPK secara otomatis berhak menerima gaji ke-13. Terdapat sejumlah syarat agar pegawai dapat masuk dalam daftar penerima.
Pertama, PPPK harus berstatus aktif dan telah memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi. Pegawai yang belum diangkat secara resmi atau belum mulai menerima gaji kemungkinan belum dapat memperoleh gaji ke-13.
Kedua, masa kerja juga menjadi pertimbangan. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13, tapi perhitunganya proporsional.
Artinya, jumlah yang diterima disesuaikan dengan lamanya masa kerja. Sebagai ilustrasi, pegawai yang baru bekerja selama enam bulan akan menerima setengah dari nilai penuh.
Ketiga, pegawai setidaknya harus telah bekerja minimal satu bulan kalender sebelum periode pencairan. Jika masa kerja belum mencapai satu bulan, hak atas gaji ke-13 umumnya belum dapat diberikan.***