SERAYUNEWS-Seorang pria berinisial AG (25) diamankan Unit Reksrim Polsek Kroya Polresta Cilacap. Diduga pelaku memeras dan mengancam korban dengan senjata tajam. Bahkan korban mendapat intimidasi hingga kekerasan fisik.
Peristiwa berawal di sebuah tempat biliar di Kecamatan Kroya, saat pelaku menuduh korban mencuri uang sebesar Rp1,3 juta. Korban yang membantah tuduhan tersebut menolak membayar, sehingga membuat pelaku emosi.
“Pelaku kemudian pulang untuk mengambil senjata tajam jenis celurit dan kembali ke lokasi, namun celurit berhasil diamankan oleh petugas keamanan,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Kamis (15/5/2025).
Saat itu, lanjut Galih, pelaku tetap memaksa korban mengganti uang dan melakukan penganiayaan dengan menendang serta memukul korban. Aksi tersebut kemudian dilerai oleh security dan disarankan untuk diselesaikan di rumah korban.
Tak berhenti sampai di situ, saat di rumah korban, pelaku menuduh korban mencuri uang Rp5 juta. Namun saat terjadi perdebatan dengan ibu korban, pelaku emosi dan mengambil pisau dapur lalu memukul dan mengancam akan membunuh korban.
Karena takut ancaman pelaku, kemudian korban menyerahkan uang Rp2 juta. Selain itu, pelaku juga menyita motor pelaku berikut STNK. Merasa dirugikan, akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kroya.
Setelah menerima laporan korban pada 9 Mei 2025, Unit Reskrim Polsek Kroya segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan informasi lapangan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah rumahnya di Kroya.
“Pelaku telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kroya. Modusnya dengan menuduh korban mencuri, lalu memaksa meminta uang sambil membawa senjata tajam dan melakukan kekerasan. Ini merupakan tindak pidana serius yang dapat mengancam jiwa korban,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain 1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 Buah Pisau dapur, dan 1 Buah Celurit. Dan membawa tersangka ke Polsek Kroya untuk Proses hukum lebih lanjut.
Polisi telah menetapkan AG sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Ancaman, pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk kelengkapan berkas perkara,” tutup Ipda Galih.