SERAYUNEWS – Berikut ini adalah informasi tentang cara membuka rekening diblokir secara online. Rekening perbankan yang diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kerap menjadi sumber kekhawatiran bagi sejumlah nasabah.
Terlebih ketika pemblokiran tersebut terjadi secara tiba-tiba, tanpa pelanggaran hukum apa pun, melainkan karena rekening masuk dalam kategori dormant atau tidak aktif.
Meski mengejutkan, penting dipahami bahwa pemblokiran oleh PPATK tidak berarti dana disita hak nasabah tetap aman dan perlindungan hukum tetap berlaku.
Kabar baiknya, proses pembukaan kembali rekening yang diblokir kini bisa dilakukan dengan lebih mudah, bahkan secara daring hanya lewat ponsel.
PPATK telah menyediakan prosedur yang dapat diikuti oleh masyarakat agar rekening mereka kembali aktif dan bisa digunakan untuk transaksi seperti biasa.
PPATK memiliki wewenang untuk melakukan penghentian sementara transaksi keuangan pada rekening yang dianggap mencurigakan atau tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta meningkatkan kualitas data nasabah di lembaga keuangan.
Namun, tidak semua rekening yang diblokir terkait dengan tindak pidana. Banyak kasus di mana nasabah mendapati rekening mereka terblokir karena faktor administratif, seperti kelalaian dalam memutakhirkan data atau tidak ada aktivitas transaksi dalam waktu lama.
Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mengisi formulir keberatan atas pemblokiran rekening. Formulir ini tersedia secara daring dan bisa diakses melalui tautan resmi berikut: https://bit.ly/FormHensem.
Pastikan seluruh data diisi secara akurat dan lengkap, termasuk nomor rekening, identitas diri, serta alasan pengajuan keberatan. Kesalahan dalam pengisian bisa memperlambat proses atau bahkan menyebabkan permohonan ditolak.
Setelah formulir keberatan berhasil dikirimkan, nasabah harus menyiapkan beberapa dokumen penting sebelum mendatangi kantor cabang bank tempat rekening dibuka. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
Langkah berikutnya adalah mengunjungi kantor cabang bank. Di sana, Anda akan menjalani proses verifikasi dan pemutakhiran data, yang dikenal sebagai Customer Due Diligence (CDD).
Proses ini penting untuk memastikan bahwa identitas dan aktivitas rekening sesuai dengan profil nasabah yang sah.
Setelah proses verifikasi selesai, pihak bank akan meneruskan data yang telah diperbarui kepada PPATK untuk dilakukan validasi akhir.
Proses ini mencakup pencocokan profil, histori transaksi, serta keakuratan informasi yang telah disampaikan oleh nasabah.
Apabila tidak ditemukan masalah atau indikasi pelanggaran, maka rekening akan segera diaktifkan kembali.
Nasabah pun dapat langsung menggunakannya untuk berbagai aktivitas perbankan, baik melalui ATM, layanan mobile banking, maupun transaksi di kantor cabang.
Saluran Bantuan dari PPATK
Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam proses ini, PPATK menyediakan saluran bantuan yang dapat dihubungi untuk konsultasi atau pertanyaan teknis. Layanan ini dapat diakses melalui:
PPATK menegaskan bahwa prosedur ini bersifat transparan dan berpihak pada perlindungan hak-hak nasabah yang sah.
Oleh karena itu, mengikuti prosedur resmi dan melengkapi seluruh persyaratan yang diminta adalah langkah penting agar rekening dapat segera digunakan kembali.
Demikian informasi tentang cara membuka rekening yang diblokir secara online.***