SERAYUNEWS – Identitas yang tercantum dalam dokumen resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran memiliki kedudukan yang sangat vital dalam berbagai aspek kehidupan.
Ketepatan informasi, termasuk ejaan dan kesesuaian nama, menjadi syarat utama dalam kelancaran urusan administratif, hukum, pendidikan, hingga perbankan.
Ketika ada ketidaksesuaian atau kesalahan penulisan nama, pengubahan nama menjadi solusi legal melalui prosedur yang tersedia.
Pada tahun 2025, pemerintah terus menyempurnakan proses layanan administrasi kependudukan, termasuk dalam hal perubahan data identitas seperti nama.
Perubahan nama dapat terjadi dengan beberapa pertimbangan berikut.
1. Kesalahan Penulisan Nama
Terjadi karena salah eja, kelalaian administratif, atau ketidaksesuaian saat pencatatan awal pada dokumen resmi.
2. Alasan Pribadi
Individu ingin mengganti nama karena alasan budaya, keyakinan agama, atau faktor psikologis yang bersifat pribadi dan mendalam.
3. Perubahan Status Perkawinan
Setelah menikah atau bercerai, seseorang mungkin memutuskan untuk mengubah sebagian atau seluruh nama agar mencerminkan perubahan identitas atau keluarga.
4. Konsistensi Identitas
Untuk menyamakan nama di seluruh dokumen resmi agar tidak menimbulkan kendala dalam proses hukum, administrasi, atau keuangan.
Setiap alasan penggantian nama harus melalui prosedur hukum yang sah agar diakui secara administratif dan memiliki kekuatan legal.
1. Pengajuan Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Pengajuan dapat dilakukan langsung (datang ke kantor) atau secara daring melalui layanan digital, jika tersedia.
2. Pengisian Formulir
Pemohon mengisi formulir perubahan nama dengan data yang lengkap, akurat, dan sesuai dengan dokumen pendukung.
3. Verifikasi Dokumen
Petugas Dukcapil memeriksa dan memverifikasi kelengkapan serta keabsahan dokumen.
4. Penerbitan Surat Keputusan
Jika permohonan disetujui, Dukcapil akan menerbitkan Surat Keputusan perubahan nama sebagai dasar hukum perubahan identitas.
5. Pembaruan Akta Kelahiran dan Dokumen Lain
Perubahan nama tercatat dalam Akta Kelahiran baru, yang kemudian dapat memperbarui KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya.
Dalam proses penggantian nama, pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen sebagai bentuk verifikasi identitas dan validitas permohonan.
1. Surat permohonan perubahan nama yang ditujukan kepada pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
2. Keputusan pengadilan, khususnya apabila perubahan nama berkaitan dengan aspek hukum atau koreksi nama besar yang perlu legitimasi lebih kuat.
3. KTP dan Akta Kelahiran versi lama, baik salinan maupun dokumen asli, yang menjadi dasar pembanding.
4. Surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan jika perlu, sebagai referensi nama awal.
5. Dokumen pendukung lain, seperti surat nikah atau akta cerai, jika perubahan nama berkaitan dengan perubahan status pernikahan atau keluarga.
Seluruh dokumen wajib tersusun secara rapi dan lengkap agar proses pengajuan dapat berlangsung tanpa kendala teknis di instansi terkait.
Perubahan nama dalam dokumen resmi di tahun 2025 telah diatur dalam prosedur administratif yang transparan dan terstruktur.
Dengan mematuhi langkah-langkah yang berlaku serta melengkapi dokumen persyaratan, proses penggantian nama dapat berjalan dengan efektif tanpa hambatan.***