SERAYUNEWS – Proyek strategis kelautan di Cilacap tengah disorot tajam. Tim Jaksa Penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cilacap menggeledah Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan, Cilacap, Senin (16/6/2025).
Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lampu menara suar tahun anggaran 2024.
Berdasarkan keterangan dari akun resmi Instagram @kejaricilacap, penggeledahan berlangsung selama satu jam, mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.
Proyek yang mereka selidiki adalah pengadaan 4 unit lampu SBNP (Sarana Bantu Navigasi Pelayaran) jenis 20 NM Rotating Beacon. Lampu ini berfungsi sebagai penanda navigasi penting bagi keselamatan pelayaran laut.
Namun, proyek yang seharusnya menjamin keselamatan ini justru menjadi ladang penyimpangan.
Dalam penggeledahan tertutup tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan surat penting yang berkaitan dengan pengadaan barang. Meski belum menetapkan tersangka, kejaksaan menegaskan bahwa penyelidikan akan terus mereka kembangkan.
“Kami akan menelusuri seluruh alur pengadaan dan tidak menutup kemungkinan menyeret pihak-pihak yang terlibat,” tulis pernyataan dari Kejari melalui media internal.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut sektor vital: keselamatan pelayaran laut. Korupsi dalam pengadaan alat bantu navigasi bisa berdampak fatal.
Tak hanya merugikan negara dari sisi anggaran, tetapi juga membahayakan jiwa para pelaut yang menggantungkan arah pada cahaya menara suar.
Pakar hukum dan masyarakat sipil pun mendesak agar Kejari mengusut tuntas proyek ini. Termasuk kemungkinan adanya praktik mark-up harga, pengadaan fiktif, atau pengalihan spesifikasi teknis.
Langkah Kejari Cilacap ini menuai dukungan luas. Banyak pihak berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan berani.
“Masyarakat berhak tahu siapa saja yang bermain dalam proyek strategis yang menyangkut nyawa,” ungkap salah satu aktivis antikorupsi lokal.
Penggeledahan ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Negeri Cilacap tak ragu membongkar praktik-praktik korupsi, khususnya di sektor pelayanan publik dan infrastruktur negara.