SERAYUNEWS– PemKAB Purbalingga, resmi mendeklarasikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 secara berintegritas dan bebas KKN.
Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani, menegaskan komitmen itu dalam Forum Konsultasi Publik SPMB di Graha Adiguna, Rabu (30/4/2025).
“Ini bukan sekadar seremonial. Saya ingin memastikan SPMB benar-benar terimplementasikan dengan baik. Agar anak-anak memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan tanpa kolusi, korupsi, atau nepotisme (KKN),” tegasnya.
Wabup menjelaskan, bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Permendikdasmen RI Nomor 3 Tahun 2025. Dengan kuota penerimaan berdasarkan jalur berbeda. Untuk jenjang SD, alokasi kuota yaitu 80% domisili. Kemudian 15% afirmasi dan 5% mutasi.
Sedangkan untuk SMP, 45% domisili, 20% afirmasi, 5% mutasi, dan 30% prestasi.
Wabup menegaskan pentingnya pengawasan profesional dan pelibatan aktif pengawas independen untuk menjamin proses berlangsung adil dan akuntabel.
“Saya ingin para pengawas melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Saya juga akan ikut serta dalam pengawasan, agar Dinas Pendidikan bisa menjalankan proses ini seobjektif dan setransparan mungkin,” ujarnya.
Pengalaman SPMB tahun sebelumnya, di mana beberapa siswa tidak terdeteksi dalam zona sekolah mana pun, menjadi bahan evaluasi serius. Forum konsultasi ini harapannya menjadi ruang terbuka untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan solusi.
Sebagai simbol komitmen, forum berakhir dengan penandatanganan Deklarasi SPMB Berintegritas oleh Wakil Bupati bersama pimpinan Inspektorat Daerah. Kemudian juga Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan, Dinas Pariwisata, Dinas Kominfo, dan Dinasa Sosial.
“Ini bukan simbolis semata, tapi komitmen moral dan administratif untuk menjaga pelaksanaan sesuai regulasi,” kata Wabup.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purbalingga, Tri Gunawan Setyadi, menyampaikan bahwa pelaksanaan SPMB serentak mulai 23 Juni hingga 5 Juli 2025. Jumlah satuan pendidikan negeri yang berpartisipasi meliputi 5 TK, 459 SD, dan 61 SMP.
Dengan kapasitas daya tampung untuk TK 3 rombel dan 493 murid, SD 524 rombel dan 15.464 murid, serta SMP 333 rombel dengan 10.927 murid.
Tri juga menjelaskan adanya kebijakan lokal, termasuk 5% jalur domisili khusus untuk daerah dengan akses terbatas.
Tambahan kuota afirmasi sebesar 3% untuk Anak Tidak Sekolah (ATS) dan Anak Usia Sekolah Tidak Sekolah (AUSTS), 2% kuota untuk anak panti asuhan.
“Di jenjang SMP, juga akan ada asesmen kompetensi akademik daerah sebagai kontrol mutu hasil belajar,” katanya.
Sebagai bentuk transparansi, Kementerian Pendidikan akan mengunci jumlah rombongan belajar di sistem Dapodik sesuai data resmi.