SERAYUNEWS- Media sosial kembali menjadi ladang tragedi bagi remaja perempuan. Seorang gadis asal Pringsewu Lampung berinisial AK (14), harus mengalami nasib pilu setelah hubungan virtualnya di Facebook berubah menjadi mimpi buruk di dunia nyata.
Berharap bertemu dengan cinta, gadis belia itu justru menjadi korban pemerkosaan oleh pria yang baru dia kenal lewat dunia maya.
Pelaku berinisial KSI (30), warga Desa Malabar, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kejadian bermula saat orang tua AK menyadari anak perempuannya tidak berada di rumah sejak Minggu pagi, 1 Juni 2025. Keluarga panik dan segera melakukan pencarian.
Hingga akhirnya mendapatkan petunjuk bahwa korban telah berangkat ke Cilacap, untuk menemui seorang pria yang dia kenal lewat Facebook.
“Korban kenal di FB dari pertengahan 2024, dan lama tidak komunikasi. Begitu komunikasi lagi terus terbujuk rayu untuk datang ke Cilacap,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, Sabtu (7/6/2025).
Yang mengejutkan, seluruh biaya keberangkatan di tanggung pelaku. Setelah AK tiba di Cilacap dan menginap di rumah KSI, di situlah peristiwa pemerkosaan terjadi.
Keluarga yang menyusul dua hari kemudian menemukan AK di kediaman pelaku dan segera membawa korban pulang, serta melaporkan kejadian ke polisi.
“Korban datang ke Cilacap, bahkan biaya keberangkatan dia tanggung sendiri. Korban menginap di rumah pelaku dan di sanalah tindak pidana persetubuhan terjadi,” tambah Galih.
Dari hasil penyidikan, pelaku merancang aksinya dengan modus klasik. Membangun kedekatan emosional secara daring, membujuk, dan akhirnya menjebak korban dalam situasi tak berdaya. Tindakan pemaksaan ini demi memenuhi nafsu pelaku.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dalam korban, celana jeans, kaos, serta uang tunai Rp200.000. Dari pelaku juga di amankan pakaian saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku kena jerat dengan Pasal tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.