SERAYUNEWS – Dishub Kabupaten Banyumas saat ini sedang mendata ulang titik kantong parkir dan pengelolaannya. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) Parkir.
Kepala Seksi Perparkiran Dishub Banyumas, Fadhil Jamaludin Nur Rozaq, menyampaikan hasil pendataan sementara tercatat 718 kantong parkir. Ditargetkan pada bulan ini pendataan tersebut bisa rampung.
“Data ini menjadi pedoman, nantinya akan dijadikan dasar dalam pembentukan aplikasi yang sedang kami kembangkan,” katanya, Rabu (18/06/2025).
Data tersebut akan dijadikan landasan kerja dari Satgas Parkir. Satgas parkir dan aplikasi pengelolaan parkir yang sedang dirancang juga sebagai solusi menangani kebocoran retribusi parkir.
Dijelaskan, pada aplikasi pengelolaan parkir nantinya ada fitur untuk mengidentifikasi juru parkir (jukir) resmi dan titik parkir yang terdaftar. Apabila tidak tercantum dalam sistem, maka jukir atau titik parkir tersebut dianggap ilegal alias liar.
“Sehingga kalau tidak masuk aplikasi berarti tidak resmi alias liar,” ujar Fadhil.
Aplikasi pengelolaan parkir ditargetkan bisa terealisasi tahun ini. Salah satu fungsi utama aplikasi ini adalah sebagai sarana pembayaran dari pengelola parkir kepada Dishub. Namun, pemanfaatan aplikasi oleh jukir di lapangan masih dikaji lebih lanjut.
“Kami masih mengkaji apakah aplikasi juga digunakan oleh jukir untuk transaksi. Kalau jukir harus pegang aplikasi, saya kira kurang efisien. Misalnya, saat harus melayani tiga kendaraan sekaligus, akan terlalu lama kalau harus input satu per satu,” kata dia.
Satgas Parkir nantinya akan bekerja menertibkan perparkiran dan mencegah kebocoran PAD, Dishub juga membentuk Satgas Parkir yang melibatkan lintas sektor, termasuk Polisi Militer (Denpom), Kepolisian, Satpol PP, dan OPD terkait.
“Satgas ini misalnya akan menindak jika ada laporan dari pengelola zona, seperti ada titik parkir baru yang tidak menyetor atau tidak terdaftar,” kata Fadhil.