SERAYUNEWS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas kembali menerapkan program Restorative Justice sebagai bagian dari komitmen terhadap sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan. Dua orang tahanan resmi dibebaskan setelah memenuhi seluruh persyaratan substantif dan administratif, Rabu (11/6/2025).
Proses pembebasan dipimpin oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Cakra Citra Sari, dan disaksikan petugas pelayanan tahanan serta perwakilan dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas. Suasana berlangsung tertib dan penuh haru.
Dengan dua tahanan yang dibebaskan yakni SMS dan EK. Keduanya tersangkut perkara penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Pembebasan dilakukan setelah proses mediasi antara pelaku dan korban mencapai kesepakatan damai, yang kemudian disahkan sesuai ketentuan hukum.
“Program ini tidak hanya bertujuan mengurangi kepadatan hunian tahanan, tetapi juga upaya membangun harmoni sosial yang lebih luas. Kami pastikan semua proses dijalankan sesuai hukum dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan,” kata dia.
Masih menurut Cakra, keluarga kedua tahanan menyambut positif keputusan ini dan mengapresiasi pendekatan humanis aparat penegak hukum. Rutan Banyumas menyatakan akan terus mendukung implementasi keadilan restoratif sebagai bagian dari strategi pembinaan serta resolusi konflik yang berkeadilan.
“Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan menjadi momentum penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan yang progresif dan berorientasi pada pemulihan,” ujarnya.