SERAYUNEWS – Sekelompok orang merusak sebuah rumah yang berlokasi di Desa Pasiraman, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Sabtu (5/7/2025).
Dugaan sementara, aksi perusakan dipicu sengketa lelang rumah yang bermasalah. Ironisnya, rumah tersebut masih dihuni oleh perempuan, dua anak kecil, dan seorang lansia berusia 80 tahun saat kejadian berlangsung.
Datang Tiba-Tiba, Sekelompok Orang Bobol Tembok Rumah
Aksi perusakan terjadi secara mendadak. Sekelompok orang datang ke lokasi lalu membongkar tembok rumah tanpa memperdulikan penghuni di dalamnya.
Saat itu, Sulistiani, pemilik rumah, sedang berada di dalam rumah bersama ibu lansia dan dua anaknya.
Menurut informasi, peristiwa ini berawal dari pinjaman Sulistiani ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Karena tidak mampu melunasi pinjaman, rumah itu masuk proses lelang dan dimenangkan oleh pihak lain. Namun, Sulistiani tetap menempati rumah karena tidak memiliki tempat tinggal lain.
Perkara ini mendapat perhatian serius dari Firma Gebrak Indonesia (FGI) yang menjadi pendamping hukum Sulistiani.
Ketua FGI, Setya Adri Wibowo SH, MH, menyebutkan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses lelang.
“Setelah kami pelajari, proses dari pinjaman hingga lelang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam undang-undang perbankan. Perusakan terhadap rumah Bu Sulis sangat kami sesalkan. Ini sungguh menyedihkan di negara hukum yang menjunjung nilai-nilai Pancasila,” kata Setya Adri.
Kuasa Hukum FGI: Belum Ada Putusan Pengadilan
Kuasa hukum FGI, Dr. Ade Syamkirana Putra SH, MH, menjelaskan bahwa pihak pemenang lelang sempat mengirimkan surat pada Sabtu (28/6/2025). Namun, surat tersebut bukan berasal dari pengadilan.
“Saat kami melapor, hal pertama yang ditanyakan adalah apakah sudah ada eksekusi dari pengadilan. Jawabannya: belum ada,” kata Ade.
Ia menegaskan bahwa eksekusi rumah secara fisik merupakan kewenangan mutlak pengadilan, bukan tindakan sepihak dari individu atau kelompok.
“Kalau pun seseorang terbukti bersalah, proses hukum tetap harus ditempuh. Apalagi ini belum ada putusan pengadilan, tidak bisa sembarang orang melakukan eksekusi. Itu wewenang aparat negara,” ujarnya.
Anak-Anak dan Lansia Alami Trauma Berat
Ade menambahkan, proses eksekusi ilegal tersebut memberikan dampak psikologis serius terhadap penghuni rumah, khususnya anak-anak dan lansia.
“Kenapa kami menyayangkan peristiwa ini? Karena rumah tersebut masih dihuni oleh kelompok rentan, anak-anak, lansia, dan perempuan. Suami dari Bu Sulis bekerja di Jakarta dan jarang pulang, sehingga mereka sangat terpapar risiko,” kata dia.
Menurut keterangan Ade, suasana saat kejadian sangat mencekam.
“Rumah digedor, diteriaki, seolah mau digusur paksa. Anak-anak dan nenek sampai ketakutan luar biasa. Setelah kejadian, mereka kami bawa untuk mendapatkan pendampingan psikologis,” jelasnya.
Setelah peristiwa tersebut, FGI langsung berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Anak dan Keluarga (PPSAK) Kabupaten Banyumas.
Mereka menjadwalkan asesmen psikologis pada Senin (7/7/2025) untuk menangani dampak trauma terhadap anak-anak.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan awal melalui tenaga medis yang kompeten, dan hasilnya menunjukkan adanya trauma. Nantinya akan ada asesmen lanjutan, termasuk kemungkinan pemisahan sementara anak demi pemulihan psikologisnya,” jelas Ade.
FGI memastikan akan melanjutkan perkara ini melalui jalur hukum. Mereka telah melaporkan aksi perusakan ke pihak berwenang, dan menuntut proses penyelesaian melalui pengadilan.