SERAYUNEWS – Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap seorang pria bernama Kiswanto alias Boing (27), warga Desa Lesmana, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Ia tega membunuh seorang perempuan di bawah umur yang mayatnya tergeletak di komplek RS Paru, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, beberapa waktu lalu.
“Motif tersangka, karena tersinggung dengan kata-kata korban yang mengatakan alat kelaminnya tersangka kecil,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, Selasa (10/6/2025).
Kapolresta mengungkapkan, kasus yang menjerat tersangka bermula pada, Minggu (1/6/2025) tersangka menghubungi korban F (15), warga Desa Paguyangan, Brebes untuk menemuinya.
Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, korban meminta rekannya untuk mengantarkan ke sebuah rumah di Jalan A Yani untuk bertemu dengan tersangka.
“Korban dengan pelaku berkomunikasi jasa layanan seksual. Setelah sampai lokasi, kemudian turun dari sepeda motor dan berjalan ke arah selatan,” kata di.
Setelah itu, korban bertemu dengan tersangka dan dia ajak masuk ke dalam sebuah kamar hingga kemudian mereka berhubungan layaknya suami istri.
Setelah selesai, korban mengatakan alat kelamin tersangka kecil. Mendengar hal tersebut tersangka naik pitam, hingga akhirnya mencekek dan membungkamnya.
Beberapa saat kemudian korban lemas, tersangka yang panik kemudian keluar rumah. Sekitar 15 menit kemudian, tersangka masuk kembali ke dalam kamar hingga terlihat korban mengeluarkan busa dari mulut dan hidung.
Pada Senin sekitar pukul 03.30 WIB, tersangka kemudian memakaikan helm ke korban dan meletakan korban di depan pagar rumah yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Hingga akhirnya pemilik rumah bernama Pujiono, menemukannya dalam keadaan tak bernyawa. Mendapati informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan menjelaskan bahwa dari pengakuan tersangka, Ia menyewa jasa layanan seksual dengan korban sebesar Rp 400 ribu.
“Tetapi memang belum dia bayarkan ke korban. Tersangka itu memang memiliki uang Rp 600 ribu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka kena jerat dengan Pasal tentang perlindungan anak dan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.