SERAYUNEWS– Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Cilacap berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkoba yang beroperasi lintas wilayah di Kabupaten Cilacap.
Dalam rentang waktu lima bulan terakhir, aparat menangani 28 kasus narkotika dengan total 36 tersangka ditangkap, termasuk satu perempuan.
Wakapolresta Cilacap, AKBP Rudi Saeful Hadi, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polresta Cilacap dalam memerangi peredaran narkoba.
“Selain mengamankan 36 tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti 101,11 gram sabu, 3 butir pil ekstasi. Kemudian ada 6,47 gram tembakau sinte, 737 butir psikotropika, dan 3.911 butir obat-obatan berbahaya lainnya,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Senin (5/5/2025).
Berdasarkan analisis Satnarkoba, wilayah rawan peredaran narkoba berada di Kecamatan Majenang, Cilacap Selatan, dan Kawunganten. Masing-masing mencatat lima kasus. Adapun waktu rawan transaksi terjadi antara pukul 12.00 hingga 24.00 WIB.
AKBP Rudi mengungkapkan bahwa mayoritas pelaku adalah usia produktif 20–45 tahun dan sebagian besar bekerja sebagai buruh swasta.
“Mereka ini bukan hanya pengguna, tapi juga direkrut sebagai kurir oleh jaringan yang lebih besar. Modusnya, mereka dihubungi melalui WhatsApp dan dapat perintah untuk ambil dan antar barang ke titik tertentu. Sekali transaksi, mereka dapat upah sekitar Rp4 juta,” jelasnya.
Barang haram tersebut sebagian besar berasal dari luar wilayah Cilacap dan tersalurkan melalui jaringan terorganisir yang memanfaatkan jalur tersembunyi.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal yang mengancam para pelaku adalah 20 tahun penjara.
“Ini menjadi perhatian serius kami. Kami terus berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akarnya. Kepada masyarakat, kami mohon kerja samanya untuk melaporkan bila melihat indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” tegas AKBP Rudi.