SERAYUNEWS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Tim Satresnarkoba berhasil membekuk seorang pria berinisial AS (31) terduga kuat sebagai pengguna narkotika jenis ganja. Polisi menangkap AS pada hari Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 15.25 WIB,
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, menyebutkan, penangkapan polisi lakukan di salah satu taman kota yang terletak di wilayah Kecamatan Wonosobo.
Ia menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
“Berbekal laporan masyarakat, kami langsung menurunkan tim untuk melakukan pengintaian. Tersangka AS kami amankan bersama delapan paket ganja dengan total berat bruto 23,4 gram,” jelas AKP Teguh Jumat (27/6/2025).
Saat penggeledahan, polisi menemukan paket ganja yang AS simpan di saku celana pendek warna hitam yang ia kenakannya.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel yang kemungkinan tersangka gunakan sebagai sarana komunikasi untuk transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, AS mengaku bahwa dirinya adalah pengguna ganja. Namun, pihak kepolisian tidak langsung percaya begitu saja.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Wonosobo.
“Meski tersangka mengaku sebagai pemakai, kami tetap melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap apakah ada jaringan lain di belakangnya,” tambah AKP Teguh.
Polisi menjerat AS dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang melarang siapapun memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Untuk keperluan penyidikan, penyidik telah memeriksa dua orang saksi dari masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian, serta dua personel Polri yang turut serta dalam proses penangkapan.
Sementara itu, barang bukti ganja akan polisi kirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah guna pengujian lebih lanjut.
AKP Teguh Sukosso menegaskan bahwa Polres Wonosobo akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat adiktif tersebut.
“Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk menciptakan Wonosobo yang bersih dari narkoba. Kasus ini tidak akan berhenti pada satu pelaku saja. Kami akan terus melakukan pengembangan dan memburu jaringan di balik peredaran ganja ini,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Dukungan dan kepedulian masyarakat, menurutnya, sangat penting untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika.