SERAYUNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas menangkap tiga pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi, Kamis (3/7/2025). Dari tangan ketiganya, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat total 17,16 gram dan 10 butir ekstasi.
Ketiga tersangka berinisial SN alias Hoho (34), warga Kabupaten Wonosobo yang tinggal di Purwokerto Selatan, IIAM (21), warga Cilacap Utara, dan TN (31), warga Purbalingga yang juga berdomisili di Purwokerto Selatan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto menjelaskan, penangkapan berawal pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.02 WIB. Petugas menangkap SN di pinggir jalan wilayah Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja.
“Dari tangan SN, kami menyita sabu seberat 0,24 gram dan satu butir ekstasi berwarna kuning bertuliskan TMT seberat 0,39 gram. Ia mengaku mendapat barang tersebut dari IIAM atas perintah TN,” ujar dia Rabu (9/7/2025).
Berdasarkan pengakuan SN, petugas kemudian menggeledah kamar kosnya dan menemukan IIAM di lokasi. Dari kamar tersebut, disita 14 plastik klip transparan berisi sabu dengan total berat 3,20 gram.
Petugas selanjutnya memburu TN dan berhasil menangkapnya di wilayah Purwokerto Selatan. Dari tangan TN, ditemukan sabu seberat 13,71 gram dan sembilan butir ekstasi dengan berat total 3,63 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Suzuki, satu tas kecil warna abu-abu, serta timbangan digital warna hitam.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.