SERAYUNEWS – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerapkan sistem baru dalam proses penerimaan siswa tahun ajaran 2025.
Sistem tersebut bernama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang kini menggantikan mekanisme lama yang sebelumnya adalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Meskipun terdapat perubahan nama, esensi dan prinsip dasar dari sistem penerimaan ini tetap dipertahankan.
SPMB hadir sebagai bentuk penyempurnaan dari sistem PPDB, dengan tujuan meningkatkan keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penerimaan murid baru di berbagai jenjang pendidikan.
Namun, tidak semua sekolah mengikuti mekanisme SPMB ini. Umumnya, sekolah yang masuk kategori ini memiliki kekhususan tertentu.
Kategorinya adalah status sekolah swasta berbasis agama, sekolah internasional, atau sekolah dengan sistem seleksi khusus tersendiri.
Pengecualian ini memungkinkan sekolah-sekolah tersebut untuk menyelenggarakan proses penerimaan siswa baru secara mandiri, selama tetap dalam koridor kebijakan pendidikan nasional.
Dengan demikian, masyarakat perlu memahami bahwa meskipun SPMB menjadi sistem utama secara nasional. ada sejumlah satuan pendidikan yang tidak menerapkannya karena karakteristik dan regulasi khusus yang dimilikinya.
Walau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) telah menjadi skema utama dalam proses penerimaan peserta didik tahun 2025, tidak semua jenis satuan pendidikan wajib menerapkannya.
Ada beberapa kategori sekolah yang mendapat pengecualian karena memiliki karakteristik khusus dalam penyelenggaraan pendidikannya.
1. Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), yakni sekolah hasil kolaborasi antara lembaga pendidikan luar negeri yang telah terakreditasi di negaranya dengan institusi pendidikan di Indonesia.
Sekolah-sekolah ini biasanya mengikuti kurikulum dan standar internasional.
2. Satuan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri, yaitu penyedia layanan pendidikan formal dan nonformal bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri.
3. Sekolah yang menyediakan layanan pendidikan khusus, seperti Sekolah Luar Biasa (SLB) yang meliputi SDLB, SMPLB, dan SMALB.
Ini juga mencakup sekolah reguler yang menjalankan sistem pendidikan inklusif untuk anak berkebutuhan khusus.
4. Sekolah berasrama, yaitu institusi yang menyediakan tempat tinggal bagi siswanya dan menerapkan sistem pendidikan berbasis asrama.
5. Sekolah yang berada di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), yang menghadapi tantangan dalam hal infrastruktur dan sumber daya pendidikan.
6. Sekolah dengan jumlah anak usia sekolah yang lebih sedikit dari kapasitas rombongan belajar, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pengecualian ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi sekolah-sekolah dengan kondisi atau kebutuhan khusus.
Pengecualian beberapa jenis sekolah dari Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 dapat memiliki dampak ganda terhadap pemerataan akses pendidikan di Indonesia.
Di satu sisi, pengecualian ini memberikan fleksibilitas kepada sekolah-sekolah dengan karakteristik khusus, seperti sekolah internasional, sekolah luar biasa (SLB), dan sekolah berasrama, untuk menjalankan seleksi sesuai dengan kebutuhan spesifik mereka.
Hal ini penting agar mereka dapat mempertahankan standar pendidikan yang sesuai dengan tujuan masing-masing.
Namun, di sisi lain, pengecualian tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan akses, terutama bagi siswa dari daerah 3T atau keluarga kurang mampu.
Tanpa sistem seragam di seluruh sekolah, ada risiko yang mungkin terjadi. Sekolah-sekolah yang dikecualikan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memilih siswa secara selektif.
Hal tersebut dapat mengurangi kesempatan bagi anak-anak yang berhak mendapatkan pendidikan berkualitas.
Oleh karena itu, meskipun memberikan fleksibilitas, pengawasan dan transparansi dalam penerimaan siswa di sekolah-sekolah ini perlu penjagaan untuk memastikan pemerataan pendidikan.***