Batas umur maksimum pelamar PNS 2025, kini menjadi 40 tahun untuk beberapa formasi tertentu. Sebelumnya, batas usia maksimum hanya 35 tahun. (illustration Freepik)
SERAYUNEWS – Pemerintah menjamin bahwa pendaftaran CPNS 2025 akan secara resmi mulai pada bulan Juli. Ada beberapa perubahan signifikan yang lebih inklusif dan transparan.
Berita ini tentu menjadi hal yang menggembirakan bagi masyarakat yang bercita-cita untuk berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Salah satu kebijakan adalah peningkatan batas umur maksimum pelamar yang kini menjadi 40 tahun untuk beberapa formasi tertentu. Sebelumnya, batas usia maksimum hanya 35 tahun.
Jadwal Pendaftaran CPNS 2025
Pendaftaran untuk CPNS 2025 direncanakan mulai pada bulan Juli 2025. Namun, tanggal pastinya belum ada pengumuman secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Para calon pelamar dianjurkan untuk terus memantau situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id guna memperoleh informasi terkini mengenai jadwal pendaftaran dan tahapan seleksi.
Batas Usia Pelamar
Menurut kebijakan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), batas usia untuk pelamar CPNS 2025 adalah:
Minimal: 18 tahun
Maksimal: 35 tahun untuk formasi umum
Maksimal: 40 tahun untuk formasi khusus yang memerlukan keahlian tertentu, seperti dokter spesialis. Dosen dengan kualifikasi pendidikan minimal Doctor (S3), peneliti, dan posisi teknis profesional lainnya.
Syarat Umum Pendaftaran
Calon pelamar CPNS 2025 wajib untuk memenuhi syarat umum sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Sehat secara fisik dan mental
Tidak terlibat dalam kasus hukum penjara lebih dari 2 tahun
Tidak pernah diberhentikan secara tidak terhormat dari pekerjaan
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan
Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia
Dokumen Wajib untuk Pendaftaran
Calon pelamar harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut untuk keperluan pendaftaran: