SERAYUNEWS– Sebanyak 9 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cilacap menerima bantuan hukum gratis yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo mengatakan jika program ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam hal ini Kemenkum Jateng, untuk menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh bantuan hukum tanpa biaya. “Bantuan hukum gratis ini sebagai wujud negara hadir dalam menjamin hak setiap warga negara,” ujarnya.
Monitoring dan evaluasi (monev) pemberian bantuan hukum dilaksanakan pada Selasa, (12/8/2025) oleh Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum, yang terdiri dari R. Danang Agung Nugroho, Clara Petra Prathita, Ariza Hasna, dan Nicolaus Oscar Nugroho Prabowo.
Kedatangan tim disambut baik oleh Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Cilacap, Ludi Oktadhika.
Dalam kesempatan tersebut, tim melakukan wawancara langsung dengan para penerima bantuan hukum untuk memastikan pemahaman dan kepuasan mereka terhadap layanan yang diberikan.
Penyuluh Hukum Madya Danang mengatakan jika berdasarkan hasil wawancara, seluruh pemohon menyatakan mengetahui bahwa bantuan hukum yang mereka terima bersifat gratis, tanpa pungutan biaya apapun.
“Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin pemberian layanan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu,” kata Pria 47 tahun ini.
Melalui program ini, Kemenkumham Jateng berharap masyarakat, termasuk warga binaan, mendapatkan akses setara terhadap keadilan dan pendampingan hukum, sehingga prinsip perlindungan hak asasi manusia dapat terwujud secara merata.