SERAYUNEWS – Polemik soal kepemilikan Lapangan Besar Cilongok di Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, kembali menjadi sorotan.
Pemerintah Desa (Pemdes) Cilongok mengklaim lahan tersebut sebagai aset desa sah bersertifikat, namun klaim itu langsung mendapat penolakan keras dari para ahli waris.
Dalam forum resmi para kepala desa se-Kecamatan Cilongok, Jumat (11/7/2025), Pemdes mempresentasikan sertifikat tanah yang menyatakan lapangan itu sebagai aset milik desa.
Namun pernyataan itu memicu protes dari pihak ahli waris yang merasa punya hak historis atas tanah seluas 1,1 hektare tersebut. Salah satunya adalah Angga Saputra yang menyebut klaim Pemdes tidak memiliki dasar kuat.
“Kami mendengar dalam forum antar kepala desa, Pemdes hanya menyampaikan sertifikasi dilakukan untuk mengamankan aset. Jika dasar sertifikasi hanya berdasarkan letter C yang tidak jelas asal-usulnya. Padahal tanah itu dulunya direbut secara paksa dari kakek saya dan enam pemilik lainnya, maka ini sudah termasuk perbuatan melawan hukum,” kata Angga, Minggu (13/07/2025).
Angga menjelaskan bahwa sekitar tahun 1965–1967, tujuh pemilik lahan – termasuk kakeknya – diduga diminta menyerahkan tanah secara paksa oleh pihak kecamatan.
Lahan tersebut awalnya merupakan tanah produktif perkebunan di pinggir jalan raya Cilongok–Ajibarang.
Menurut kesaksian keluarga, lahan diserahkan hanya untuk dikelola, bukan untuk dimiliki, dan kompensasi hanya diberikan atas tanaman, bukan atas tanahnya.
“Permintaan itu disertai tekanan dan intimidasi, sehingga para pemilik akhirnya pasrah dan ‘mengikhlaskan’ tanah mereka digunakan untuk pembangunan lapangan sepak bola,” ujar Angga.
Setelah penyerahan paksa, pemerintah desa se-Kecamatan Cilongok dikabarkan diminta mengirimkan tenaga sukarela untuk membersihkan dan mempersiapkan lapangan.
Pihak ahli waris kini menggandeng kuasa hukum, yakni Ananto Widagdo SH SPd dan rekan, untuk menelusuri keabsahan sertifikat yang dipegang Pemdes Cilongok.
“Patut diduga ini adalah perbuatan melawan hukum, menambah lagi kasus mafia tanah di Banyumas. Kami akan melakukan investigasi atas persoalan ini,” tegas Ananto.
Ia menilai langkah Pemdes mengklaim tanah tanpa menjelaskan asal-usul letter C dan tanpa melibatkan pemilik asli adalah bentuk pelanggaran hukum.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Cilongok, Waluyo, mengklarifikasi bahwa langkah sertifikasi dilakukan untuk menghindari konflik berkepanjangan akibat status lahan yang selama ini “vakum”.
“Sebagai isyarat saja, itu untuk mengamankan keadaan yang sebelumnya masih vakum. Jadi intinya, langkah itu hanya untuk mengamankan aset, termajt asal-usulnya dari mana itu kan ada di letter C,” ujarnya, Sabtu (12/7/2025).
Waluyo tidak menampik keberadaan pihak ahli waris yang kini menuntut kejelasan hukum.
“Iya, memang ada ahli waris, silakan jika ingin menuntut. Tapi dari sisi desa, tujuannya hanya untuk pengamanan aset,” katanya.