Cilacap, serayunews.com
Ketua Apindo Kabupaten Cilacap Bambang Sri Wahono mengatakan, pertemuan digelar dengan latar belakang adanya aturan baru mengenai Sertfikat Laik Fungsi bagi bangunan milik tempat usaha. Seperti diketahui, Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah, terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB.
“Karena di Cilacap ini belum ada badan yang membidangi hal tersebut, maka oleh dinas terkait diserahkan kepada swasta. Sehingga memberatkan kami sekalu pengusaha, karena biaya yang dikeluarkan tidak sedikit,” katanya.
Sehingga, kata dia, para pengusaha yang tergabung dalam Apindo Cilacap, meminta pemerintah daerah bisa turun langsung dalam mengatasi hal tersebut. Dengan didorong dari pihak legislatif yaitu DPRD Kabupaten Cilacap. Dengan harapan biaya yang dikeluarkan dalam pengurusan SLF tersebut tidak terlampau mahal.
“Mengingat situasi pandemi ini pengusaha cukup keberatan jika harus merogoh kocek lebih dalam. Atau jika dimungkinkan tidak mengeluarkan biaya kembali, karena pengurusan sertifikat ini dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” tuturnya.
Ia menambahkan, usulan dan permintaan dari para pengusaha disambut baik oleh pemerintah daerah maupun DPRD, dengan akan mengeluarkan Peraturan Bupati serta membentuk Tim Penilaian Laik Fungsi guna sertifikasi SLF tersebut.
“Alhamdulilah semuanya sepakat dan mau memfasilitasi kami, bahkan dari Wakil Bupati juga menjamin langkah ini. Bahkan beliau menyampaikan jika dari tim ada yang mempersulit pengusaha dalam mengurus ijin, bisa langsung melaporkannya kepada Wabup,” ungkapnya.
Sementara itu Wakil Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rahman mengatakan, pihaknya akan mengakomodir usulan dari para pengusaha mengenai pembentukan Tim Penilaian Laik Fungsi. Serta perumusan terbitnya Peraturan Bupati supaya menjadi pedoman dalam sertifikasi SLF.
“Pemerintah akan gelar karpet merah untuk urusan perijinan pengusaha, tentu dengan harapan ekonomi di Kabupaten Cilacap ini bisa berkembang,” tuturnya.