
SERAYUNEWS – Titik terang mulai muncul dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada proyek perumahan Sapphire Mansion di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Banyumas.
Setelah mandek selama satu tahun di tahap penyelidikan, perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan.
Kepastian tersebut ditandai dengan terbitnya surat dimulainya penyidikan pada Rabu, 8 April 2026.
Hendy Saputra selaku pelapor sekaligus pembeli unit perumahan mengapresiasi kinerja jajaran Polresta Banyumas di bawah kepemimpinan Kapolresta Kombes Pol Petrus Parningotan Silalahi, SH., SIK., MH.
Ia berharap, kenaikan status perkara ini menjadi momentum awal untuk mengungkap kasus secara transparan dan tuntas.
“Sejak pelaporan berarti ya sekitar satu tahun dan ini baru ada progres, mulai naik menjadi sidik,” ujar Hendy, Kamis (08/04/2026).
Kuasa hukum pelapor, Advokat Djoko Susanto, menegaskan bahwa naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan merupakan fase krusial dalam proses hukum.
Menurutnya, publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
“Ini bukan sengketa biasa, tapi soal keadilan dan kepastian hukum. Kami minta kasus ini menjadi perhatian serius,” kata Djoko.
Ia juga mendesak penyidik Polresta Banyumas untuk bergerak cepat dan tidak lagi lamban dalam menangani perkara yang merugikan konsumen tersebut.
Kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terutama terkait ketidaksesuaian peruntukan lahan dan persoalan legalitas properti.
Djoko menilai, perkara ini menjadi ujian nyata bagi komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari praktik pengembang nakal.
Kasus Sapphire Mansion Karangrau kini menjadi sorotan publik karena berpotensi membuka dugaan pelanggaran serupa di sektor properti di wilayah Banyumas.
“Publik berhak tahu, hukum wajib ditegakkan. Jangan sampai kasus ini kembali menguap,” kata Djoko.