SERAYUNEWS- Siapa pemilik Ayam Goreng Widuran Solo? Rumah makan legendaris yang berdiri sejak tahun 1973, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa salah satu menunya mengandung bahan non-halal.
Karena kabar inilah, banyak netizen yang mencari tahu siapa pemilik rumah makan viral ini.
Kontroversi muncul ketika diketahui bahwa kremesan ayam goreng di restoran ini digoreng menggunakan minyak babi (lard), menjadikannya tidak halal menurut standar syariat Islam.
Meskipun daging ayamnya sendiri halal, penggunaan minyak babi pada kremesan membuat keseluruhan menu tersebut tidak dapat dikonsumsi oleh pelanggan Muslim.
Banyak pelanggan Muslim yang merasa kecewa karena sebelumnya tidak ada informasi jelas mengenai status non-halal ini.
Beberapa di antaranya mengaku telah menjadi pelanggan setia selama bertahun-tahun tanpa mengetahui fakta tersebut.
Menanggapi kegaduhan yang terjadi, manajemen Ayam Goreng Widuran menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram resmi mereka, @ayamgorengwiduransolo.
Mereka menegaskan bahwa telah mencantumkan label “NON-HALAL” secara jelas di semua outlet dan akun media sosial sebagai bentuk transparansi kepada pelanggan.
Ayam Goreng Widuran dikenal luas di Solo karena kelezatan ayam goreng kremesnya yang khas.
Dengan bumbu tradisional dan penggunaan ayam kampung, restoran ini telah menarik pelanggan dari berbagai kalangan.
Selain di Solo, Ayam Goreng Widuran juga memiliki cabang di Bali, tepatnya di Jalan Imam Bonjol No 371, Denpasar.
Pemilik usaha ini adalah seorang pria bernama Indra, yang telah mengelola restoran ini selama puluhan tahun.
Menu andalan di Ayam Goreng Widuran adalah ayam kampung goreng yang dimasak dengan bumbu rempah tradisional tanpa bahan pengawet.
Keistimewaan lainnya terletak pada kremesan khas yang renyah dan meleleh di mulut. Pelanggan juga dapat memilih berbagai jenis sambal, seperti sambal bawang, sambal matah, atau sambal original, untuk melengkapi hidangan.
Dinas Perdagangan Kota Solo merespons isu ini dengan merencanakan inspeksi ke lokasi usaha guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan konsumen agar mendapatkan informasi yang akurat terkait produk yang mereka konsumsi.
Kasus Ayam Goreng Widuran menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha kuliner di Indonesia untuk lebih transparan mengenai bahan baku dan proses produksi, terutama terkait kehalalan makanan.
Informasi yang jelas akan membantu konsumen dalam memilih produk yang sesuai dengan keyakinan dan kebutuhan mereka.
Demikian informasi lengkap tentang siapa pemilik Ayam Goreng Widuran Solo.***