SERAYUNEWS– Majelis Pemeriksa Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Sidang Pemeriksaan terhadap dua orang, Selasa (29/4).
Keduanya dari Kendal dan Kudus yang terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan jabatan mereka. Pemeriksaan berlangsung di Ruang Bima Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
MPW Jateng “menurunkan” 2 Tim Pemeriksa untuk masing-masing pemeriksaan. Tim Pertama, ada Ketua MPW Jateng Djoko Setyo Hartono Widagdo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jateng, Tjasdirin dan Anna Silviana. Sementara di Tim kedua ada Iwannudin Iskandar, Widi Handoko dan Sukinta.
Pada sidang pertama, pemeriksaan merupakan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Kendal yang menilai adanya pelanggaran kewajiban dan larangan notaris.
Djoko Setyo Hartono Widagdo, sebagai Tim Pemeriksa I menegaskan bahwa MPW berkomitmen untuk memastikan, bahwa setiap notaris harus menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan dan kode etik yang berlaku sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).
“Sidang ini menjadi bukti nyata bahwa kami tidak akan ragu untuk menindak tegas jika ada pelanggaran yang dilakukan notaris yang merugikan masyarakat,” tegas Djoko sebagai penghantar.
“Dan Notaris harus menerapkan SOP sesuai ketentuan dalam menjalan kan tugasnya,” sambungnya.
Pada sidang kedua, pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh MPD Notaris Kabupaten Kudus yang menilai adanya pelanggaran kewenangan dalam menjalankan tugas sebagai notaris.
Hasilnya, dalam sidang ini pelapor dan terlapor sudah bersepakat untuk mencabut laporannya terhadap kasus tersebut. Dan Majeilis Pemeriksa menyaksikan kesepakatan tersebut.
Dalam sidang kedua ini, Iwannudin Iskandar sebagai Ketua Tim Majelis Pemeriksa, yang hadir secara daring, menyampaikan bahwa sidang ini harus tetap dilaksanakan sesuai SOP Majelis Pemeriksa Wilayah agar MPW dapat menyaksikan kesepakatan yang terjadi antara pelapor dan terlapor.
Pada pelaksanaannya, terlapor sudah memberikan surat pencabutan ke MPW, yang artinya permasalahan ini sudah memiliki putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Proses sidang ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk tim pemeriksa dan kuasa hukum terlapor.
Iwannudin Iskandar mengatakan, MPW dalam fungsi tidak hanya melakukan pemeriksaan, namun juga pembinaan.
“Kami tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga memastikan adanya pembinaan, agar setiap notaris dapat lebih memahami dan mengaplikasikan tugasnya dengan sebaik-baiknya,” ujar Iwannudin Iskandar.
Iwannudin Iskandar menambahkan, notaris berperan penting dalam menjaga kepastian hukum, terutama dalam proses transaksi yang melibatkan berbagai pihak.
Dia berharap dengan adanya sidang ini, akan tercipta iklim profesi yang lebih transparan dan bertanggung jawab, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat yang membutuhkan layanan notaris.