SERAYUNEWS-Perseteruan anak gugat ayah di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto masih terus berlanjut. Selasa (27/05/2025) telah dilakukan mediasi, namun belum juga menemukan titik temu.
Mifta Reza Notoprayitno, menggugat ayah kandungnya sendiri, Zainal Abidin Ishak, serta adiknya Mirna Annisa. Objek gugatan pada perkara ini adalah akta Yayasan Darun Nujaba Tahun 2025.
Perubahan akta Yayasan Darun Nujaba tahun 2025 dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yayasan. Penggugat meminta agar akta tersebut dikembalikan ke versi tahun 2021.
Kuasa hukum tergugat dan turut tergugat, Aditya Surya Kurniawan, memberikan kliennya yang merupakan tergugat 1, Zainal Abidin Ishak, menegaskan bahwa perubahan akta pada tahun 2025 telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang sah dan prosedural.
Pernyataan ini diperkuat oleh tergugat 2, Mirna Annisa, yang menjelaskan bahwa penggugat turut hadir dalam rapat yayasan yang membahas perubahan akta tersebut.
Bahkan penggugat menandatangani daftar hadir dalam kapasitasnya sebagai pembina, sebagaimana tertuang dalam akta tahun 2021.
Mirna juga menyampaikan bahwa hasil rapat telah didokumentasikan dalam bentuk berita acara dan notulensi yang kemudian diserahkan kepada notaris untuk proses perubahan akta.
Keterangan ini telah disetujui oleh lima tergugat lainnya dan enam turut tergugat lain yang hadir dalam sidang mediasi.
Notaris yang menangani perubahan akta, yakni Romli Cahyadin, yang juga menjadi salah satu tergugat, memberikan keterangan bahwa, penerbitan akta perubahan tahun 2025 telah mengikuti prosedur hukum dan administratif yang berlaku.
Aditya Surya Kurniawan, menyampaikan keprihatinannya atas gugatan yang melibatkan hubungan keluarga inti.
“Kami menyayangkan adanya gugatan ini, di mana seorang anak menggugat ayah kandungnya, dan bahkan terjadi perselisihan antara kakak dan adik. Dalam ruang mediasi, penggugat sendiri mengakui bahwa ayah kandungnya adalah pemilik manfaat utama dari yayasan ini,” kata Aditya.
Lebih lanjut, Aditya menjelaskan bahwa dalam akta perubahan tahun 2025 yang kini menjadi objek gugatan, penggugat masih tercantum dalam kepengurusan yayasan sebagai pengawas.
Hal ini menunjukkan bahwa keterlibatan penggugat dalam struktur yayasan tidak serta-merta dihapuskan, sebagaimana yang dikhawatirkan.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kuasa Hukum Penggugat, Guyub Bekti Basuki, SH, MH, memberikan pernyataan singkat terkait perkembangan gugatan yang diajukan pihaknya.
Melalui pesan WhatsApp, Guyub menyampaikan bahwa seluruh materi gugatan telah disampaikan secara resmi ke PN Purwokerto, termasuk dugaan yang mengarah pada unsur pidana.
“Semua yang terangkum dalam perkara ini sudah saya sampaikan dalam gugatan termasuk yang mengarah kepada pidana,” ujar Guyub.
Namun, saat dimintai rincian atau poin-poin dari gugatan tersebut, Guyub belum memberikan tanggapan lebih lanjut hingga berita ini ditayangkan.