SERAYUNEWS – Penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilacap, PT Cilacap Segara Artha (CSA), terus bergulir.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali menyita uang pengembalian senilai Rp6,5 miliar dari keluarga salah satu tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, mengungkapkan uang tersebut berasal dari keluarga tersangka berinisial ANH.
“Kami telah menerima uang pengembalian sebesar Rp6.505.000.000 yang diduga hasil tindak pidana korupsi ANH. Uang itu diserahkan melalui YVM, istri tersangka ANH,” jelas Lukas dalam konferensi pers, Senin (25/8/2025).
Kasus korupsi ini bermula dari proyek pembelian lahan seluas 700 hektare oleh PT CSA dari PT Rumpun Sari Antan dengan nilai mencapai Rp237 miliar.
Namun, dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya dugaan praktik korupsi yang menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Hingga kini, Kejati Jateng telah menetapkan tiga tersangka: ANH, AW, dan IZ.
Lukas menegaskan penyitaan uang ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset negara (asset recovery).
“Selanjutnya uang ini kami titipkan pada rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan nantinya akan dibawa ke persidangan sebagai barang bukti,” ujarnya.
Dengan tambahan penyitaan terbaru ini, total uang yang sudah diamankan penyidik mencapai Rp19,5 miliar.
Kejati Jateng berkomitmen menuntaskan kasus besar tersebut hingga ke meja hijau. Publik pun menaruh harapan agar proses hukum berlangsung transparan, adil, dan memberikan efek jera terhadap praktik korupsi di daerah.