SERAYUNEWS – Kasus dugaan pelanggaran hukum dalam proyek perumahan mewah Sapphire Mansion, Purwokerto terus bergulir.
Seorang pembeli, Hendy Wahyu Saputra, resmi mengadukan pengembang ke Polresta Banyumas atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Perbankan.
“Saya mengadukan itu sejak 12 Maret 2024, tapi hingga sekarang belum naik status menjadi laporan,” kata Hendy, Rabu (28/5/2025).
Meski belum naik ke tahap laporan resmi, Hendy mengaku bahwa pihak Unit 2 Polresta Banyumas telah menindaklanjuti aduan tersebut. Polisi sudah memanggil berbagai instansi terkait, seperti:
Pihak perbankan, dalam hal ini BRI yang memberikan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
“Katanya sudah ada pemanggilan semua, tinggal menunggu proses selanjutnya,” imbuhnya.
Masalah bermula saat Hendy, warga Karangrau, Sokaraja, membeli rumah senilai Rp 809,9 juta di Sapphire Mansion tahun 2019 atas nama istrinya, Tri Afiyani. Transaksi melalui skema KPR di Bank BRI.
Namun, saat mengajukan top up kredit, bank justru menolak karena ada fakta mengejutkan: rumah tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)!
“Bagaimana mungkin rumah tanpa IMB bisa lolos verifikasi KPR? Ini sangat janggal,” ujarnya heran.
Berdasarkan penelusuran, rumah yang Hendy beli berdiri di atas lahan yang dalam sertifikatnya untuk rumah sederhana dan sangat sederhana. Padahal, propertinya adalah rumah mewah berharga nyaris Rp 1 miliar.
Situasi ini membuat pembeli merasa dirugikan secara hukum dan finansial.
“Saya akan terus dorong ini ke jalur hukum. Sebagai konsumen, saya berhak mendapat kepastian dan perlindungan,” tegas Hendy.
Hendy mengaku masih menerima update rutin dari polisi, meski prosesnya belum maju signifikan. Ia berharap kasus ini segera menemukan titik terang dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab.