SERAYUNEWS – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) menjadi salah satu isu yang belakangan sering diperbincangkan menjelang Lebaran 2025.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dikabarkan tengah menyusun skema aturan mengenai THR bagi para pengemudi ojol, yang saat ini sudah memasuki tahap finalisasi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun telah memastikan bahwa pada tahun 2025, pengemudi ojol berhak menerima THR.
Selain itu, pemerintah juga akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur mekanisme dan besaran THR yang akan diterima oleh mereka.
Namun, kapan aturan ini resmi dirilis? Dan berapa besarannya? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Diskusi mengenai THR bagi pengemudi ojol semakin memanas setelah demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh puluhan driver ojol pada 17 Februari 2025 di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam aksi ini, mereka menuntut kejelasan soal hak THR yang harus diberikan oleh perusahaan aplikator menjelang Hari Raya.
Merespons tuntutan tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, turun langsung menemui para pengemudi ojol.
Ia menegaskan bahwa aplikator memiliki kewajiban untuk memenuhi hak para pengemudi, termasuk dalam hal pemberian THR.
Dia juga menegaskan bahwa THR harus diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan dalam bentuk barang atau sembako seperti yang sempat diusulkan oleh beberapa aplikator.
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan keadilan bagi pengemudi ojol.
Oleh karena itu, skema pemberian THR untuk ojol akan diatur dengan mekanisme yang jelas, sehingga tidak ada lagi ketidakpastian bagi para pekerja sektor ini.
Saat ini, besaran THR bagi pengemudi ojol masih dalam tahap pembahasan, dan belum ada angka pasti yang diumumkan oleh pemerintah.
Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker yang berisi informasi resmi mengenai total besaran THR untuk pengemudi ojol.
Namun, jika merujuk pada aturan pemberian THR bagi pekerja formal, ada beberapa ketentuan umum yang bisa dijadikan gambaran, yaitu:
Meskipun skema THR bagi pengemudi ojol akan memiliki aturan yang sedikit berbeda dengan pekerja formal lainnya, prinsip keadilan tetap akan dijunjung tinggi dalam penetapan besarannya.
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, aturan resmi terkait THR bagi ojol akan segera diumumkan.
Namun, berbeda dengan pekerja swasta, Surat Edaran (SE) untuk pengemudi ojol akan dibuat terpisah, mengingat karakteristik kerja mereka yang tidak sama dengan pekerja kantoran atau buruh pabrik.
Yang jelas, hingga kini skema pembagian THR bagi ojol masih dalam tahap finalisasi oleh Kemnaker.
Pemerintah terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aplikator dan perwakilan pengemudi ojol, agar aturan yang dibuat nantinya bisa berjalan efektif dan adil bagi semua pihak.***