SERAYUNEWS– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan program inovatif bertajuk BPJS Hewan Peliharaan. Ini sebuah layanan kesehatan terintegrasi khusus bagi hewan peliharaan, terutama untuk membantu warga kurang mampu.
Program ini merupakan gagasan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta, dan mendapat dukungan penuh oleh DPRD DKI Jakarta.
Melansir berbagai sumber, berikut kami sajikan informasi selengkapnya mengenai skema BPJS hewan peliharaan di Jakarta:
Rencana tersebut akan mereka awali dengan studi kelayakan pada tahun 2025, yang mencakup analisis kesiapan layanan, skema subsidi, integrasi data melalui microchip, hingga infrastruktur pendukung seperti fasilitas kesehatan hewan.
Jika semua tahapan berjalan lancar, pemerintah menargetkan uji coba program ini pada 2026. Ini menjadi solusi konkret bagi masyarakat yang selama ini menyelamatkan dan merawat hewan jalanan, seperti kucing dan anjing, namun terkendala biaya.
Salah satu komponen penting dalam skema BPJS Hewan adalah penggunaan microchip sebagai alat identifikasi utama.
Setiap hewan yang terdaftar dalam program ini wajib menggunakan microchip yang berfungsi layaknya KTP hewan.
Melalui chip ini, sistem akan merekam data pemilik, jenis hewan, status vaksinasi rabies, hingga riwayat sterilisasi.
Kepala DKPKP DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, menjelaskan bahwa pemasangan microchip akan mereka lakukan tanpa biaya, khususnya bagi hewan peliharaan yang berasal dari kelompok masyarakat kurang mampu.
“Kami ingin mendorong kepemilikan hewan yang bertanggung jawab dan terdokumentasi dengan baik,” ujarnya dikutip serayunews.com, Minggu, 8 Juni 2025.
Meski program ini menyasar kelompok ekonomi menengah ke bawah, pemerintah tetap mempertimbangkan mekanisme subsidi atau potongan biaya layanan, bukan layanan gratis sepenuhnya.
Tujuannya adalah menjaga nilai penghargaan terhadap kebijakan publik dan mencegah penyalahgunaan fasilitas.
“Jika semua layanan digratiskan, dikhawatirkan akan menurunkan apresiasi masyarakat terhadap upaya pemerintah,” tambah Hasudungan.
Namun, ia menegaskan bahwa microchip untuk hewan adopsi dari pusat perawatan milik pemerintah tetap ia pasang secara cuma-cuma.
Agar bisa terdaftar dalam program ini, warga harus memenuhi beberapa persyaratan:
1. Memiliki KTP Jakarta.
2. Tidak memiliki tunggakan administrasi saat verifikasi.
3. Hewan peliharaan wajib dipasangi microchip.
4. Bersedia mengikuti prosedur dan jadwal layanan yang telah ditetapkan.
Dengan data yang terekam melalui microchip, pemerintah akan lebih mudah melakukan pemantauan kesehatan hewan secara berkelanjutan, sekaligus mengurangi populasi hewan liar yang tidak terdata.
Program BPJS Hewan Peliharaan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan hewan, tetapi juga memperkuat peran masyarakat dalam menjaga ekosistem kota yang lebih sehat dan ramah satwa.
Selain itu, program ini membuka peluang kerja baru di sektor kesehatan hewan, seperti teknisi microchip, tenaga medis hewan, dan petugas administrasi.
DKPKP DKI Jakarta juga merencanakan sosialisasi program secara masif kepada masyarakat agar pemilik hewan memahami prosedur dan manfaat layanan ini.
Pemerintah berharap BPJS Hewan bisa menjadi model nasional dalam sistem perlindungan hewan yang berbasis teknologi dan data.
Dengan partisipasi aktif masyarakat, Jakarta berpotensi menjadi kota pertama di Indonesia yang memiliki sistem kesehatan hewan peliharaan yang terintegrasi, terjangkau, dan berkelanjutan.