SERAYUNEWS – Pelaku usaha hotel dan restoran di Banyumas meminta pemerintah menunda penerapan aturan penarikan royalti lagu.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Banyumas menilai sosialisasi aturan masih minim, sementara kondisi bisnis belum pulih pasca pandemi.
Ketua BPC PHRI Banyumas, Irianto, mengatakan mayoritas pelaku usaha belum memahami detail aturan dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, meski undang-undang tersebut sudah lama berlaku.
“Anggota kami, pelaku usaha hotel dan restoran, kurang mendapatkan sosialisasi aturan royalti. Hingga saat ini, mereka belum mengetahui secara persis aturan tersebut,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Untuk mengatasi hal ini, BPC PHRI Banyumas menggelar Sarasehan Bidang Hukum guna memberikan pemahaman langsung kepada pelaku usaha.
Menurut Irianto, polemik royalti juga terjadi di tingkat nasional. Ia mengungkapkan nota kesepahaman antara BPP PHRI dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) beberapa tahun lalu tidak merinci besaran tarif. Kini, LMKN meminta kesepakatan itu segera dijalankan.
“Intinya, peraturan ini masih banyak pro-kontra. Perlu kebijakan soal tarifnya,” katanya.
Irianto menegaskan kondisi hotel dan restoran masih lesu.
“Kami masih minta waktu, jangan secepat ini karena kondisi hotel sedang terpuruk. Dengan efisiensi anggaran, otomatis hotel dan restoran sepi,” ujarnya.
Ia juga menyebut izin dari Menteri Dalam Negeri agar pemerintah daerah mengadakan kegiatan di hotel belum meningkatkan okupansi secara signifikan.
“Sejauh ini baru ada satu-dua kegiatan berskala kecil,” ungkapnya.
Sebagai bentuk protes, Irianto mengisyaratkan adanya aksi diam dengan tidak memutar musik di hotel, restoran, dan kafe.
“Bahkan beberapa PHRI provinsi dan kabupaten kota akan menggelar aksi diam, tidak memutar musik di hotel, restoran, dan kafe,” ucapnya.
Selain itu, PHRI juga mendorong Ketua Umum BPP PHRI, Hariyadi Sukamdani, untuk mengusulkan revisi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada DPR RI.
Mereka juga meminta definisi ‘komersial’ dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 dipersempit, agar hanya berlaku untuk usaha yang menjual lagu sebagai produk utama seperti karaoke, diskotek, dan konser, bukan sebagai fasilitas penunjang di hotel atau restoran.
“Kami berharap aturan royalti itu tidak terlalu memberatkan anggota PHRI di seluruh Indonesia, termasuk Banyumas,” kata Irianto.