SERAYUNEWS-Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap bersama Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) melakukan pemusnahan alat setrum ikan yang merupakan barang hasil pengawasan di Desa Banjarparakan, Kabupaten Bayumas, Jawa Tengah, Kamis (15/05).
Kepala Stasiun PSDKP Cilacap Dwi Santoso Wibowo, dalam pernyataannya di Cilacap, menyampaikan bahwa jumlah alat setrum yang dimusnahkan sebanyak 4 buah dari 4 orang pelaku.
“Larangan kegiatan penyetruman dan racun ikan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan dapat dikenakan pidana penjara atau denda,” terang Dwi.
Dwi menambahkan, bahwa selain melakukan pemusnahan alat setrum, Stasiun PSDKP Cilacap bersama DKP Jawa Tengah juga mencanangkan Desa Bebas Setrum Ikan yang melibatkan sebanyak 100 orang pemancing dan pelaku penyetruman di Desa Banjarparakan, Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini disertai dengan restocking ikan serta deklarasi stop setrum ikan.
“Kita menyadari bahwa perlunya upaya preventif terhadap pelaku agar terdukasi dan paham mengenai aturan pelarangan kegiatan setrum, sehingga bersama dengan DKP Jawa Tengah, kita canangkan Desa Bebas Setrum Ikan yang diawali di Desa Banjarparakan,” terang Dwi.
Dwi mengingatkan bahwa perairan umum darat termasuk sungai merupakan salah satu habitat ikan yang patut dijaga kelestariannya, karena terdapat ikan-ikan endemik di dalamnya.
Direktur Jenderal PSDKP Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengingatkan agar seluruh masyarakat ikut berperan aktif menjaga sumber daya ikan dan lingkungannya, serta melaporkan apabila ada kegiatab yang mencurigakan dan melanggar peraturan.
“Untuk itu, kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat apabila melihat indikasi kegiatan setrum, racun, atau bom ikan untuk dapat segera melaporkan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lingkup Ditjen PSDKP atau melalui Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMAWAS) di wilayah masing-masing,” ujar Ipunk.