Sudah 17 Kali Beraksi di Purwokerto, Komplotan Spesialis Pencuri Motor Berhasil Ditangkap Polisi

Shandi YanuarJurnalis:Shandi Yanuar
Sudah 17 Kali Beraksi di Purwokerto, Komplotan Spesialis Pencuri Motor Berhasil Ditangkap Polisi

Sebanyak 23 orang pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas. Mereka diamankan setelah melakukan 17 aksi tindak pidana. Tidak hanya mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti belasan sepeda motor, hingga dua kendaraan roda empat dan barang bukti lainnya.


Purwokerto, serayunews.com

Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, para tersangka ini merupakan spesialis pencurian di komplek perumahan dan indekost. Mereka rata-rata melancarkan aksinya dari mulai pukul 17.00 hingga 02.00 WIB.

“Itu waktu-waktu yang perlu kita waspadai bersama, sehingga tindak pidana bisa kita antisipasi di jam-jam tersebut. Tetapi juga harus tetap waspada di jam-jam lainnya,” kata dia dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Rabu (16/3/2022).

Para tersangka ini, melancarkan aksinya dari mulai awal bulan Febuari – Maret 2022. “Dari 17 tindak pidana, 12 kasus curanmor, lima kasus pencurian baik di komplek kost maupun rumah kosong. Modusnya biasanya mencari sepeda motor yang tidak dikunci stang, rumah tidak ada teralisnya. Jadi setelah mendapatkan sepeda motor yang tidak dikunci stang, mereka mendorong sepeda motor bersama dengan temannya,” kata dia.

Kapolresta mengimbau kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati ketika memarkirkan kendaraannya. Pastikan memarkirkan di tempat parkir resmi ada penjaganya, kemudian jangan lupa mengunci stang dan mengunci ganda, hingga memasang teralis pada rumah.

“Ada dua unit kendaraan roda empat juga yang kami amankan sebagai sarana aksi kejahatan, kemudian 17 unit sepeda motor berbagai merek, dua buah laptop, 10 handphone berbagai merek, alat yang diguanakan sebagai sarana kejahatan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan untuk tersangka perampasan yakni dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

 Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan, dari 23 tersangka tiga orang di antaranya merupakan residivis, bahkan ada yang sudah empat kali dengan kasus yang sama. “Tiga orang residivis yakni Dufi (28), redivis empat kali sama sekarang, Didi (28), dua kali dan Apik (25), dua kali mereka semua warga Purwokerto,” ujarnya.

Masih di lokasi yang sama, salah satu korban curanmor, Annisa Aulia (19), warga Magelang mengaku, sangat senang sepeda motor kesayangannya berhasil ditemukan oleh aparat kepolisian.

“Itu hilangnya pas lagi di parkir di rumah temen sekitar kampus Peternakan (Unsoed, red), memang tidak dikunci stang, karena rencananya itu mau sebentar saja. Pas balik ke tempat parkir, sudah tidak ada,” kata dia.