SERAYUNEWS – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang SMA dan SMK negeri di Provinsi Jawa Tengah akan segera dimulai. Proses seleksi ini dikenal dengan nama SPMB Jateng.
Pada tahun 2025, sistem seleksi ini tetap menerapkan empat jalur utama, yaitu domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
Agar proses pendaftaran berjalan lancar, siswa dan orang tua perlu mengetahui dokumen apa saja yang harus disiapkan.
Kesiapan dokumen sangat krusial karena semua proses dilakukan secara online melalui laman resmi https://spmb.jatengprov.go.id.
Jalur Domisili (Zonasi)
Jalur ini berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah tujuan. Sistem zonasi ditujukan untuk pemerataan akses pendidikan.
Jalur Afirmasi
Jalur ini untuk siswa dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas. Bukti keikutsertaan dalam program bantuan sosial diperlukan sebagai syarat utama.
Jalur Mutasi
Jalur ini diberikan kepada anak-anak yang mengikuti orang tua pindah tugas ke wilayah tertentu, termasuk anak guru yang akan mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
Jalur Prestasi
Jalur ini membuka kesempatan bagi siswa berprestasi untuk masuk sekolah tujuan tanpa terikat zona. Piagam atau bukti prestasi menjadi penentu utama dalam seleksi.
Syarat Dokumen untuk Masing-Masing Jalur
Berikut dokumen-dokumen yang wajib disiapkan berdasarkan jalur yang dipilih:
A. Dokumen Umum untuk Semua Jalur:
Surat pernyataan kebenaran dokumen (formulir disediakan di laman resmi)
Buku rapor SMP/sederajat
Surat keterangan nilai rapor semester 1 sampai 5, diterbitkan sekolah asal
Akta kelahiran, dengan usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2025
Kartu Keluarga (KK) sesuai alamat domisili
Piagam prestasi (opsional), jika tersedia
B. Tambahan untuk Jalur Afirmasi:
Bukti kepemilikan program bantuan pemerintah seperti KIP, KKS, atau PKH
Surat keterangan disabilitas dari dokter (jika pendaftar merupakan penyandang disabilitas)