SERAYUNEWS – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK menjadi dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan.
Adapun mulai dari melamar pekerjaan, mengikuti seleksi CPNS, hingga mengurus visa ke luar negeri.
Jika Anda sedang berencana mengurus SKCK, artikel ini akan memandu Anda mulai dari syarat, biaya, hingga cara memperpanjang masa berlakunya.
SKCK adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berisi keterangan apakah seseorang pernah terlibat tindak kriminal atau tidak.
Dulu dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), dokumen ini umumnya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang bila diperlukan.
Banyak yang mengira pembuatan SKCK itu mahal, padahal biayanya sangat terjangkau. Berdasarkan beberapa regulasi pemerintah seperti:
Biaya pembuatan SKCK hanya sebesar Rp30.000.
Biaya ini langsung disetorkan kepada petugas Polri saat Anda mengajukan permohonan di kantor kepolisian.
Untuk Anda yang baru pertama kali membuat SKCK, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
Tips: Datanglah lebih awal untuk menghindari antrean, dan pastikan semua dokumen Anda dalam kondisi rapi dan tidak rusak.
Jika SKCK Anda sudah pernah dibuat dan akan habis masa berlakunya, Anda tidak perlu membuat dari awal. Cukup perpanjang dengan melengkapi dokumen berikut:
SKCK dapat dibuat di:
Catatan penting:
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk CPNS, pembuatan visa, dan urusan luar negeri. Jadi, pastikan Anda datang ke kantor yang tepat sesuai kebutuhan dan alamat KTP.
Ya, sekarang pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online melalui laman resmi https://skck.polri.go.id/.
Anda cukup mengisi formulir pendaftaran, mengunggah dokumen yang dibutuhkan, dan memilih lokasi pengambilan SKCK.
Meski begitu, Anda tetap harus datang ke kantor polisi untuk pengambilan sidik jari dan legalisasi dokumen.
Ada beberapa kondisi di mana SKCK tidak dapat diterbitkan di Polsek. Seperti sudah disebutkan, untuk keperluan CPNS atau antarnegara, Anda wajib mengurusnya di Polres atau Polda.
Selain itu, alamat domisili harus sesuai dengan KTP/SIM yang Anda bawa. Jika alamat tidak sesuai, permohonan Anda bisa ditolak.
Penutup
Membuat SKCK sebenarnya tidak rumit, asal Anda mengikuti prosedur yang benar dan datang ke kantor yang tepat.
Dengan biaya hanya Rp30.000, Anda sudah bisa mendapatkan dokumen penting ini untuk berbagai keperluan administratif.
Pastikan Anda menyimpan SKCK dengan baik dan memperpanjang masa berlakunya jika dibutuhkan kembali.
Jangan lupa untuk mengenakan pakaian yang sopan saat mengurus SKCK di kantor polisi, sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi dan petugas yang melayani Anda.***