SERAYUNEWS – Jika Anda butuh syarat pengurus Koperasi Merah Putih, Anda bisa menyimak artikel ini sampai akhir ya. Pasalnya, koperasi tersebut disebut-sebut bakal bangun ekonomi desa.
Melalui skema yang Anda siapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, koperasi ini untuk menjadi tulang punggung perekonomian lokal, khususnya di wilayah pedesaan.
Masyarakat tidak hanya bisa membentuk koperasi sendiri, tetapi juga bisa bergabung sebagai pengurus.
Bila Anda tertarik menjadi bagian dari pengurus koperasi ini, ada sejumlah persyaratan yang perlu Anda penuhi serta langkah-langkah yang harus ada dalam proses pendaftarannya.
Artikel ini akan memandu Anda memahami syarat menjadi pengurus Koperasi Merah Putih serta cara mendaftarnya secara online.
Koperasi Merah Putih, atau lebih tepatnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, merupakan gerakan nasional dalam membentuk koperasi produktif di desa dan kelurahan.
Kemudian, program ini mendorong warga desa membangun kemandirian ekonomi melalui kegiatan usaha bersama.
Salah satu fokus utama koperasi ini adalah penyediaan barang pokok, layanan usaha, obat-obatan, dan kebutuhan dasar lainnya.
Lalu, program ini sudah Anda luncurkan berbagai daerah Indonesia, mulai dari Sumatera hingga Papua.
Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi aktif yang didukung masyarakat desa secara mandiri dan gotong royong.
Untuk menjaga integritas dan profesionalisme koperasi, tidak sembarang orang bisa menjadi pengurus.
Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon pengurus Koperasi Merah Putih, antara lain:
Selain memenuhi syarat di atas, calon pengurus sebaiknya berdomisili di wilayah yang sama dengan anggota koperasi.
Hal ini bertujuan agar pengelolaan koperasi lebih efektif dan berbasis kebutuhan lokal.
Satu koperasi wajib memiliki pengurus dengan jumlah ganjil minimal lima orang. Adapun posisi yang harus ada di dalam struktur pengurus meliputi:
Struktur tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dasar dalam manajemen koperasi yang sehat dan transparan.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan koperasi baru atau memperkuat koperasi yang sudah ada, bisa langsung mendaftar secara online melalui situs resmi. Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses laman [https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar](https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar).
2. Pilih salah satu dari tiga skema koperasi yang tersedia: membangun koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, atau revitalisasi koperasi.
3. Isi informasi lengkap sesuai skema yang dipilih.
4. Centang pernyataan bahwa data yang diberikan benar dan seluruh anggota koperasi berdomisili di wilayah yang sama.
5. Setelah semua kolom terisi dan pernyataan disetujui, klik tombol “Daftar Sekarang”.
Pastikan seluruh data dan dokumen yang diunggah sudah benar dan sesuai agar proses verifikasi berjalan lancar.
Perlu diingat bahwa proses ini bersifat resmi, sehingga ketidaksesuaian data bisa berakibat pada sanksi administratif hingga hukum.
Dengan bergabung sebagai pengurus, Anda turut berkontribusi dalam membangun ekonomi lokal. Koperasi ini memberikan banyak manfaat, di antaranya:
Menjadi pengurus Koperasi Merah Putih bukan hanya soal jabatan, tapi juga tentang semangat melayani dan memberdayakan masyarakat. Ini jadi kesempatan menciptakan perubahan nyata di lingkungan sekitar Anda.***