SERAYUNEWS- Berikut ini informasi tentang syarat umur kambing kurban minimal berapa.
Dalam pelaksanaan ibadah kurban, salah satu syarat penting yang harus dipenuhi adalah usia hewan yang akan dikurbankan.
Hal ini bertujuan agar hewan tersebut memenuhi kriteria syariat dan layak untuk disembelih sebagai kurban.
Ketentuan mengenai umur minimal hewan kurban, termasuk kambing, dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah RA:
“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.”— (HR. Muslim no. 1963)
Dalam konteks ini, “musinnah” merujuk pada hewan yang telah mencapai usia minimal yang ditentukan, sedangkan “jadza’ah” adalah hewan yang lebih muda dari usia minimal tersebut.
Namun, penyembelihan dengan usia lebih muda (jadza’ah) hanya boleh jika sulit mendapatkan hewan yang memenuhi usia minimal.
Menurut syariat Islam, terdapat dua jenis kambing yang boleh untuk kurban, yaitu kambing jenis domba (biri-biri) dan kambing biasa (seperti kambing Jawa).
Masing-masing memiliki ketentuan umur minimal yang berbeda:
1. Kambing Jenis Domba (Biri-biri)
2. Kambing Biasa (Seperti Kambing Jawa)
Selain memenuhi syarat umur, hewan untuk kurban juga harus memenuhi kriteria berikut:
1.Periksa Gigi: Lihatlah gigi depan kambing; jika sudah berganti dengan gigi permanen, berarti kambing tersebut telah mencapai usia yang cukup untuk kurban.
2. Konsultasikan dengan Penjual: Tanyakan usia kambing kepada peternak atau penjual untuk memastikan keakuratan informasi.
3. Perhatikan Kesehatan: Pastikan kambing dalam kondisi sehat, aktif, dan tidak menunjukkan tanda-tanda penyakit.
Kesimpulan
Memilih kambing dengan usia yang sesuai syariat adalah langkah penting dalam pelaksanaan ibadah kurban.
Dengan memastikan kambing untuk kurban memenuhi syarat umur dan kondisi kesehatan yang baik, ibadah kurban yang dilakukan akan sah dan diterima menurut syariat Islam.
Demikian informasi tentang syarat dan ketentuan umur kambing untuk kurban.***